MEMILIH PEMIMPIN
Mekanisme dan Dali
Mekanisme dan Dali
Khalifah (Arab:خليفة Khalīfah) adalah gelar yang diberikan untuk pemimpin umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Khalifah juga sering disebut sebagai Amīr al-Mu'minīn (أمير المؤمنين) atau "pemimpin orang yang beriman", atau "pemimpin orang-orangmukmin", yang kadang-kadang disingkat menjadi "amir".
Khalifah berperan sebagai pemimpin ummat baik urusan negara maupun urusan agama. Mekanisme pemilihan khalifah dilakukan baik dengan wasiat ataupun dengan majelis Syura' yang merupakan majelis Ahlul Halli wal Aqdi yakni para ahli ilmu (khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan ummat. Sedangkan mekanisme pengangkatannya dilakukan dengan cara bai'at (Janji) yang merupakan perjanjian setia antara Khalifah dengan ummat.
Khalifah memimpin sebuah Khilafah, yaitu sebuah sistem kepemimpinan umat, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Quran & Hadist.
Jabatan dan pemerintahan
kekhalifahan terakhir, yaitu kekhalifahan Utsmani berakhir dan dibubarkan dengan
pendirian Republik Turki pada tanggal 3
Maret 1924 ditandai dengan pengambilalihan
kekuasaan dan wilayah kekhalifahan oleh Majelis Besar Nasional Turki, yang kemudian digantikan oleh Kepresidenan
Masalah Keagamaan (The Presidency of Religious
Affairs) atau sering disebut sebagai Diyainah..
TINJAUAN SEJARAH
Fred M. Donner, dalam
bukunya The Early Islamic Conquests (1981), berpendapat bahwa
kebiasaan bangsa Arab ketika itu adalah untuk
mengumpulkan para tokoh masyarakat dari suatu keluarga (bani dalam
bahasa arab), atau suku, untuk bermusyawarah dan memilih pemimpin dari salah
satu di antara mereka. Tidak ada prosedur spesifik dalam syuro atau musyawarah
ini. Para kandidat biasanya memiliki garis keturunan dari pemimpin sebelumnya,
walaupun hanya merupakan keluarga jauh.
Hingga pada tiba saatnya Nabi Muhammad
meninggal, kaum Muslim berdebat tentang siapa yang berhak untuk menjadi penerus
kepemimpinan Islam setelah wafatnya rasul, hingga saat ini apa yang dibicarakan
di dalam masa tenggang itu masih menjadi kontroversi di kalangan kaum Muslim, namun
dapat dipastikan bahwa mayoritas kaum muslim yang hadir dalam musyawarah saat
itu meyakini bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah penerus
kepemimpinan Islam yang akan menggantikan rasul karena sebelum Nabi Muhammad
meninggal, ia dipercaya untuk menggantikan posisi Nabi Muhammad sebagai imam
shalat, dan akhirnya Abu Bakar pun terpilih menjadi Khalifah pertama dalam
sejarah Islam pasca wafatnya Nabi Muhammad.
MEKANISME
PEMILIHAN PEMIMPIN
Tidak ada standar pasti baik yang
diajarkan oleh Rosul ataupun yang telah dicontohkan oleh sahabat. Karena Rosul
sendiri sepeninggalnya tidak memberikan cara dan bahkan tidak memilih dan
menentukan pengganti Beliau. Kalau saja waktu itu Nabi memilih dan menentukan
siapa pengganti Beliau maka tentu model penunjukan semacam itu akan dipraktekan
sampai dengan saat ini.
Begitu pula mekanisme yang digunakan
oleh Khulafaur Rosyidin juga berbeda-beda. Pemilihan dan pengangkatan Abu Bakar
As Shidiq adalah hasil musyawarah dari perwakilan bani-bani atau perwakilan suku-suku
(diadopsi oleh Pemerintah Indonesia dengan wujud demokrasi perwakilan).
Kemudian apa yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah penunjukan atas Umar bin
Khotob, dan justru Umar bin Khotob tidak mempraktekan cara Abu Bakar, melainkan
Beliau justru menyerahkannya kepada 6 dari 10 orang yang dijanjikan masuk
syurga untuk memilih di antara mereka siapa yang terbaik dan pantas menjadi
pengganti Beliau dan memimpin umat Islam. Alhasil dari ke 6 orang calon ini,
mengerucut pada Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Tholib. Oleh Abudrahman bin
Auf, kemudian diadakan survey (one man one foot) kepada masyarakat Makah dan
Madinah (diadopsi oleh Pemerintah saat ini dengan model pemilihan langsung),
yang akhirnya terpilih Utsman bin Affan menjadi khalifah yang ketiga. Setelah
Utsman terbunuh berdasarkan pendapat yang populer, kaum muslimin mendatangi Ali
bin Abi Tholib dan membai'at beliau sebelum jenazah Utsman dimakamkan. Ada yang
mengatakan setelah jenazah Utsman dimakamkan. Pada awalnya Ali bin Abi Thalib menolak
bai'at mereka namun mereka terus mendesak Beliau. Mereka berkata,
"Sesungguhnya daulah ini tidak akan bertahan tanpa amir." Mereka
terus mendesak hingga akhirnya Ali bersedia menerimanya. Sebagian hadirin
berkata, "Demi Allah,
pembai'atan ini tidak
sempurna!" Ali bin Abi Tholib kemudian keluar menuju masjid lalu naik ke
atas mimbar dengan mengenakan kain sarung dan sorban dari sutera sambil
menenteng sandal beliau dan bertelekan pada busur beliau, dan mengumumkan
kebersediaannya Beliau menjadi khalifah menggantikan Utsman bin Affan.
Yang terakhir inilah awal dari
munculnya banyak perselisihan, dimana sahabat Muawiyah tidak mau membaeat Ali
bin Abi Tholib menjadi kholifah sebelum menuntaskan perkara pembunuhan Utsman
bin Affan kerabatnya, yang kemudian terjadilah pertempuran demi pertempuran dan
akhirnya dapat didamaikan oleh sahabat Abu Musa dan Amr bin Ash, yang kemudian
disepakati Ali bin Abi Tholib menjadi khalifah dan memiliki kekuasaan di Mekah
dan Madinah, sedang Muawiyah tetap di wilayah irak dan tanpa baeat kepada Ali
bin Abi Tholib.
Karena tidak ada landasan pasti,
maka pemilihan pemimpin itu tidak menjadi mutlak dengan dalil, tapi diperbolehkan
dengan cara apapun, yang kemudian Umat Islam saat ini mengakui dan mengadopsi system
pemilihan dengan model demokrasi, baik dengan system keterwakilan maupun dengan
system one man one foot atau pemilihan langsung.
LANDASAN DALIL
Dalil as-Sunnah tentang Khalifah
Abdullah bin
Umar meriwayatkan, "Aku mendengar Rasulullah mengatakan, ‘Barangsiapa
melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya dia akan menemui Allah
di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya
tak ada bai’at (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah."
[HR. Muslim].
1.
Nabi
SAW mewajibkan adanya bai’at pada leher setiap muslim dan menyifati orang yang
mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya orang-orang jahiliyyah.
Padahal bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain.
Jadi hadis ini menunjukkan kewajiban mengangkat seorang Khalifah, yang
dengannya dapat terwujud bai’at di leher setiap muslim. Sebab bai’at baru ada
di leher kaum muslimin kalau ada Khalifah/Imam yang memimpin Khilafah.
2.
Rasulullah SAW bersabda: "Bahwasanya Imam itu bagaikan perisai, dari belakangnya umat
berperang dan dengannya umat berlindung." [HR. Muslim]
3.
Rasulullah SAW bersabda: "Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat
seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku.
Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak. Para Sahabat bertanya,’Apa
yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang
pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta
pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajiban mereka." [HR.
Muslim].
4.
Rasulullah
SAW bersabda: "Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari
amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab barangsiapa memisahkan diri dari
penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja lalu ia mati, maka matinya
adalah mati jahiliyah." [HR. Muslim].
Hadis pertama dan kedua merupakan
pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah SAW bahawa seorang Khalifah
adalah laksana perisai, dan bahawa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah
kaum muslimin. Pernyataan Rasulullah SAW bahawa seorang Imam itu laksana
perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya faedah-faedah keberadaan
seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab). Sebab, setiap
pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, apabila mengandung celaan
(adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalab
at tarki), atau merupakan larangan (an nahy); dan apabila mengandung
pujian (al mad-hu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan
perbuatan (thalab al fi’li). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang
dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara’ atau jika ditinggalkan
mengakibatkan terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan untuk melaksanakan
perbuatan itu bererti bersifat pasti (fardlu). Jadi hadis pertama dan kedua ini
menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara’ akan
terabaikan.
Hadis ketiga menjelaskan keharaman
kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan).
Berarti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin
Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahwa orang yang memisahkan diri dari
Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan
pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib.
Rasulullah
SAW bersabda pula : "Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah),
lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia
mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut
kekuasaannya, penggallah leher orang itu." [HR. Muslim].
Dalam hadis ini Rasululah SAW telah
memerintahkan kaum muslimin untuk menaati para Khalifah dan memerangi
orang-orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini berarti
perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya
dengan cara memerangi orang-orang yang merebut kekuasaannya. Semua ini
merupakan penjelasan tentang wajibnya keberadaan penguasa kaum muslimin, iaitu
Imam atau Khalifah. Sebab kalau tidak wajib, nescaya tidak mungkin Nabi SAW memberikan
perintah yang begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, iaitu perintah untuk
memerangi orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah.
Dengan demikian jelaslah, dalil-dalil
As Sunnah ini telah menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin.
Dalil Ijma’ Sahabat
Sebagai sumber hukum Islam ketiga,
Ijma’ Sahabat menunjukkan bahwa mengangkat seorang Khalifah sebagai pemimpin
pengganti Rasulullah SAW hukumnya wajib. Mereka telah sepakat mengangkat
Khalifah Abu Bakar, Umar bin
Khathtab, Utsman bin
Affan, dan Ali bin Abi Thalib, ridlwanullah ‘alaihim.
Ijma’ Sahabat yang menekankan
pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahawa mereka
menunda kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan
pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat
secepatnya adalah suatu kewajiban dan diharamkan atas orang-orang yang wajib
menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah
dikebumikan. Namun, para Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah
Rasulullah SAW ternyata sebagian di antaranya justru lebih mendahulukan
usaha-usaha untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah.
Sedangkan sebagian Sahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah
tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajiban menguburkan jenazah Nabi
SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu
mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan
(ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat Khalifah daripada
menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum
mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.
Demikian pula bahawa seluruh Sahabat
selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah.
Walaupun sering muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk
dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih
pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika
wafatnya Rasulullah SAW maupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang
empat. Oleh karena itu Ijma’ Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai
kewajiban mengangkat Khalifah.
Dalil Dari Kaidah Syar’iyah
Ditilik dari analisis usul fiqh,
mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam usul fikih dikenal kaidah syar’iyah yang
disepakati para ulama:
"Sesuatu kewajiban yang tidak
sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya."[rujukan?] Menerapkan
hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib.
Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya
kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan
kaidah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib.
Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam
tadi menunjukkan bahwa menegakkan Daulah Khilafah merupakan kewajipan dari
Allah SWT atas seluruh kaum muslimin.
Pendapat Para Ulama
Seluruh imam mazhab dan para mujtahid
besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah)
ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al
Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416:
"Para
imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) --rahimahumullah-- telah
sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahawa ummat Islam wajib
mempunyai seorang imam (khalifah,) yang akan meninggikan syiar-syiar agama
serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya..."
Tidak hanya
kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan
Ahlus Sunnah dan Syiah (termasuk Khawarij dan Mu’tazilah) tanpa kecuali
bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada
segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak
perlu dianggap, karena bertentangan dengan nas-nas syara’ yang telah jelas.
Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar jilid
8 hal. 265 menyatakan: "Menurut golongan Syiah, minoritas Mu’tazilah, dan
Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’." Ibnu Hazm dalam Al
Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan:
"Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan
seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)."
Bahwa Khilafah
adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib (bukan haram apalagi bid’ah)
dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut
ini sekelumit saja referensi yang menunjukkan kewajiban Khilafah: Imam Al
Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5, Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush
Shulthaniyah, hal.19, Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161, Ibnu
Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62, Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil
I’tiqad,hal. 97, Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167, Imam Al Qurthubi, Tafsir
Al Qurthubi, juz 1 hal.264, Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah,
hal.17, Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176, Imam An Nawawi,
Syarah Muslim, juz 12 hal. 205, Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah,
hal.99, Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26, Abdul Qadir Audah, Al
Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124, Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham
Al Hukum fil Islam, hal. 248, Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75,
Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61, dan masih banyak lagi yang
lainnya.
Namun ada pula
buku yang menyatakan bahwa kekhalifahan tidak wajib hukumnya, seperti Al
Islam Wa Usululul Hukm oleh Ali Abdur Raziq, Mabadi` Nizham Al
Hukmi fil Islamoleh Abdul Hamid Mutawalli, Tidak Ada Negara Islam oleh Nurcholish
Madjid.

Memilih Pemimpin dasar dalilnya adalah "Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya"
BalasHapus