ILMU AGAMA ITU BUKAN ILMU EKSAK
(Menjawab Perbedaan Hisab dan Rukyah)
Oleh : Roby Karman
Ilmu agama itu melampaui ilmu-ilmu alam yang berparadigma positivistik.. Ilmu alam itu kan kalau ini A benar, maka B salah.. Kalau B benar, maka A salah.. Ilmu agama gak selalu seperti itu. Mau bukti?
Ada sebuah hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Alkisah pada saat perang Ahzab berkecamuk, Rasulullah saw.menyuruh 2 orang sahabat untuk pergi ke perkampungan Bani Quraizhah. Kita beri nama saja dua sahabat ini si A dan si B. Sebelum pergi, Rasulullah memberi sebuah pesan kepada mereka yaitu, “Laa yushalliyaannna ahadun al ‘ashra illaa fii banii quraizhah”. Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kamu sholat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah. Lalu pergilah si A dan si B ini menuju perkampungan Bani Quraizhah. Di tengah jalan ternyata waktu Ashar sudah mau habis, sedangkan jarak ke perkampungan Bani Quraizhah masih cukup jauh. Apa yang terjadi? Si A berpendapat bahwa karena zhahir perintah Rasulullah saw. adalah melarang shalat ashar kecuali di tempat tujuan, maka dia tidak akan shalat Ashar saat itu walaupun waktunya habis. Biarlah sholat Ashar walau pada waktu Isya, karena zhahir perintah Rasulullah kan harus sampai Bani Quraizhah dulu baru boleh Shalat Ashar. Nah, si B ini sebaliknya. Dia berpendapat bahwa perintah Rasulullah saw. tadi tidak bsa dimaknai secara zhahir semata. Ya aneh saja tidak boleh shalat Ashar padahal waktu mau Ashar habis. Si B ini memaknai bahwa perintah Rasulullah seperti tadi agar mereka berdua cepat-cepat ke Bani Quraizhah, sehingga bisa sholat Ashar disana. Namun apa daya masih jauh dari Bani Quraizhah waktu Ashar sudah mau habis, ya sudah, si B ini tetap shalat Ashar walaupun menyalahi zhahir perintah Rasulullah saw. tadi. Setelah menyelesaikan misi, si A dan si B ini pulang untuk menemui Rasulullah saw. Mereka berdua penasaran donk, siapa sih yang pendapatnya benar pada saat kasus shalat Ashar? Akhirnya keduanya mengadukan hal ini kepada Rasulullah saw. dan dalam haditsnya disebutkan “Famaa ‘anifa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ahadun minal fariqoini”. Rasulullah saw, tidak mencela dua pendapat ini.
Dari hadits di atas, kita bisa tahu bahwa ternyata yang namanya ikhtilaf dalam permasalahan keagamaan itu sudah terjadi sejak zaman Rasulullah saw. masih hidup. Zaman Rasulullah saw. sudah ada ikhtilaf antar sahabat, apalagi zaman sekarang, sudah jarak kita sangat jauh dengan nabi, yang jadi patokan adalah berupa teks yaitu Al Quran dan kitab-kitab hadits. Memahami perintah Rasulullah saw. yang berupa ucapan langsung dan menyaksikan langsung dari beliau saja dua sahabat tadi bisa berbeda pemahamannya, apalagi kita hanya mengambil dari teks yang notabene benda mati. Namun yang menarik dalam hadits tadi adalah bahwa Rasulullah saw. tidak mengatakan, “yang ini benar, yang ini salah”, atau “kamu sudah mengikuti sunnah, kamu bid’ah”. Namun Rasulullah saw. diam pertanda membenarkan keduanya. Mungkin kalau saya membayangkan dahulu Rasulullah saw. diam sambil senyum-senyum sendiri, senang karena walaupun 2 orang sahabat ini berbeda pendapat, namun dua-duanya bermaksud mentaati Rasulullah saw. Hanya caranya yang berbeda. Si A yang memahami perintah Nabi tadi secara zahirnya kalau zaman sekarang bisa disebut berpemahaman tekstual. Misalnya kalau zhahir perintah nabi hilal itu dirukyat ya harus dirukyat sampai akhir zaman. Mau udah ada ilmu hisab, mau manusia sudah bisa pergi ke bulan, ya tetap harus rukyat. Nah, ini tipe pemahaman tekstual. Lain lagi dengan si B, si B ini kalau zaman sekarang bisa disebut berpemahaman kontekstual. Memahami perintah Rasulullah tidak secara zhahir, namun disertai aspek-aspek lain dan lebih menekankan spirit daripada makna literal teks. Contohnya perintah nabi hilal itu kan dirukyat, namun kan Nabi memerintahkan rukyat memang karena waktu satu-satunya cara yang paling memungkinkan adalah merukyat, toh spiritnya adalah yang penting kita bisa mengetahui kedatangan bulan Ramadhan. Inilah tipe pemahaman kontekstual. Sekali lagi ingat ya, dalam hadits tadi Rasulullah saw. tidak mencela pemahaman tekstual maupun kontekstual dalam memahami teks-teks keagamaan. Dengan catatan ini adalah permasalah fiqh dan khilafiah, dimana toleransi hukum sangatlah luas.
Al Quran dan sunnah satu,tapi kenapa ada organisasi ini, organisasi itu, partai Islam ini, partai Islam itu, aliran ini, aliran itu?
Islam itu satu, Al Quran dan sunnah itu satu, tapi memang pemahamannya banyak.. Jangankan dari yang beda firqah, jangankan dari yang beda mazhab, jangankan dari yang beda pesantren, jangan dari beda guru, dari satu orang saja bisa beda.. Imam syafii contohnya, saat di baghdad berbeda pemahamannya dengan saat di Mesir, sehingga ada istilah qaul qadiim dan qaul jadiid. Lalu saya pun semenjak di pesantren, menemukan perbedaan antara ustadz lulusan timur tengah dengan lulusan UIN. Kalau lulusan timur tengah bercorak arab-sentris, karena letak geografis dan sumber keilmuan mereka terletak di timur tengah, kalau lulusan UIN bercorak lebih indonesia-sentris, ya karena UIN di Indonesia. Itu masih dalam satu pesantren lho, namun yang menarik tidak ada hal yang membuat lulusan arab dan UIN tidak harmonis, semua berjalan harmonis. Saya pun dikarenakan keluaran pesantren yang dibina keharmonisan dalam keragaman pemahaman, maka corak pemikiran saya pun cenderung tidak terlalu mempermasalahkan keragaman (kalau bahasa kerennya, posmodernisme).Lalu kita bisa lihat kasus para ulama mazhab di masa lalu, ambil contoh imam malik dan imam abu hanifah. Kalau Imam Malik dikarenakan hidup di Madinah, menghadapi masalah yang bisa diatasi dengan mengambil contoh terdahulu, yang tidak terlalu rumit, maka pemahaman beliau sangat tekstual. Ya karena masalah-masalahnya sederhana, dan dengan pemahaman tekstual pun beres. Sedangkan Imam Abu Hanifah, beliau hidup di Baghdad, di sebuah kota metropolitan kalau zaman sekarang, disana hidup macam-macam orang dari berbagai budaya (kita tahu bahwa sebelum Islam Persia sudah punya peradaban), maka masalah dihadapi beliau pun lebih rumit dan bermacam-macam, maka pemahaman beliau pun tidak bisa tekstual atau apa adanya, melainkan dibutuhkan penalaran rasio dalam memahami teks-teks agama, dengan kata lain kontekstual. Sehingga lahirlah madzhab maliki, yang tekstual, dan mazhab hanafi yang kontekstual. Oleh generasi selanjutnya, Imam Malik disebut Ahlul Hadiits (pengguna hadits), dan Imam Abu Hanifah disebut Ahlu Ra'yi (pengguna akal).Nah, pengolahan teks dengan akal ini dimetodologikan oleh Imam Syafii menjadi Ilmu Ushul Fiqh.
Jangankan masa sekarang, jangankan masa para ulama fiqh dan hadits,jangankan zaman sahabat dan generasi sahabat salafus shalih, zaman nabi saja, saat Rasul masih hidup, sudah ada perbedaan pendapat, pernah denger kan cerita tentang 2 orang sahabat yang disuruh Rasulullah saw. sholat ashar di bani quraizhah, yang satu memahaminya tekstual apa adanya, sehingga benar2 sholat di bani quraizhah, yang satu lagi memahaminya secara kontekstual, sehingga saat waktu ashar akan habis dan mereka belum sampai di bani quraizah, dia sholat ashar walau secara teks melanggar perintah nabi, karena pemahaman dia bahwa nabi menyuruh seperti itu agar mereka cepat2 ke bani quraizhahnya. Tatkala peristiwa itu diadukan, nabi saw. diam pertanda tidak menyalahkan kedua2nya.. Begitupun saat ada dua orang sahabat yang tidak menemukan air untuk wudhu, kemudian tayamum lalu sholat, lalu setelah sholat, mereka menemukan air, yang satu sholat lagi, yang satu tidak sholat lagi. Saat diadukan ke Nabi, Nabi menjawab kepada yang tidak sholat lagi, kamu telah mengikuti sunnah. Nah lho, si yang sholat lagi kaget, berarti gue salah donk? katanya dalam hati. Namun tanpa di duga, kepada yang sholat lagi, kamu dapat 2 pahala. Nah lho? aneh kan? ya Nabi tahu dan sadar, bahwa 2 orang ini niatnya baik, gak ada satupun diantara 2 orang ini yang bermaksud menentang Nabi, dan proses mereka berfikir pun oleh Nabi dihargai, jadi aja dua-duanya dibenarkan. Nabi sendiri pun, dalam kehidupannya, bisa seperti Imam Syafii tadi, jadi saat awal membangun tauhid, nabi mengharamkan ziarah kubur karena takut jadi musyrik lagi umatnya, nah saat di madinah, saat dirasa tauhid umatnya sudah kuat, dibolehkan, malah dianjurkan karena bisa mengingatkan kepada kematian.
Imam Abu Hanifah pernah mengatakan, Ra'yunaa hadzaa shawwaab, wa laakin yahtamilul khatha', wa ra'yukum haadzaa khata' walaakin yahtamilu shawwaab. pendapat kami kini dan disini tepat, walau kemungkinan nanti atau disana tidak tepat, pendapat kalian disini dan kini, tidak tepat, walau mungkin disana dan nanti tepat.. inilah fiqh (secara etimologi fiqh berarti pemahaman). Syaikh Muhammad Rasyid Ridha yang kemudian dikutip oleh Imam Hasan Al Banna pun mengatakan, Nahnu nata'aawan fiimattafaqnaa wa natasaamah, fiimakhtalafnaa.. Kita bekerja sama dalam hal-hal yang disepakati, dan toleransi dalam hal yang diperselisihkan. Maka kalau kata Rhoma Irama TERLALU.. kalau ada pihak-pihak yang memaksa Islam ini harus dipandang dengan datu pandangan, harus difahami dengan satu pemahaman. karena pemahaman ini adalah soal shawwab dan khatha, bukan haq dan bathil.. Shawwab dan khatha berbeda dengan haq dan bathil. shawwab dan khatha' kalau shawwab dapat 2 pahala, kalau khatha' dapat 1 pahala. Sedangkan haq dan bathil kalau haq surga, kalau bathil neraka.. shawwab khatha dalam masalah fiqh, sedangkan haq dan bathil masalah akidah.
Memang pasti ada seseorang yang semenjak awal dia mengkaji Islam, didapatkan dari ustadz-ustadz yang anti keragaman, atau kurang terbiasa dengan keragaman. Pemahaman yang anti keragaman dan fanatik terhadap keseragaman inilah yang disebut aliran monolitik. Ya karena saya berada dalam faham yang menerima keragaman maka mau tidak mau saya harus hargai juga eksistensi mereka, walau sedikit atau banyak mereka pasti akan berlawanan dengan yang pro-keragaman. Biar bagaimanapun mereka juga bagian dari keragaman tadi kan? yah sabar aja. Nah, apakah saat kita pro-keragaman maka kita juga manjadi tidak punya keyakinan atau pegangan? Dan apakah saat kita menghargai keragaman maka kita tidak menghendaki lagi ada forum-forum dikusi untuk adu argumentasi antara masing-masing pemahaman? Tentu tidak. Keyakinan mutlak diperlukan karena dengan kayakinan lah amalan-amalan kita bisa diterima, namun kita harus menyadari bahwa di luar keyakinan kita, orang lain juga punya keyakinan, nah tugas kita adalah membangun keharmonisan antara keyakinan-keyakinan ini. Lalu soal adu argumentasi jelas sangat perlu, sebagai pengayaan wawasan, kalau kata kawan-kawan LKIs, memperkenalkan perspektif, memperkaya wacana. Tentu dari diskusi akan didapat mana yang terbaik dari yang baik. Namun tatkala ditemukan jalan buntu, maka keputusannya sepakat dalam ketidak sepakatan, dan disinilah diperlukan toleransi demi kemaslahatan bersama.
Namun catatan pentingnya adalah, berbeda bukan asal beda! beragam bukan asal beragam! tentu perbedaan dan keragaman ini bukan semata-mata rame-ramean pingin beda, tapi dibangun atas dasar yang bisa dipertanggung jawabkan. Persatuan tidak akan ada kalau unsurnya hanya satu, kalau hanya satu, apa yang mau disatukan? toh hanya satu? tapi persatuan ada dari keragaman yang kemudian dibingkai oleh bingkai ukhuwah Islamiyah. Kalau kata bahasa sansekerta, Bhineka Tunggal Ika.
Kita harus membedakan antara haq-bathil dan shawwab-khatha'. Permasalahan hisab ini bukan haq-bathil, tapi shawwab-khatha'. Kalau sampeyan menganggap permasalahan hisab ini haq-bathil, yaudah.. muutuu bighaizhikum!