Jumat, 30 Mei 2014

TAFSIR AT-TANWIR

Allah Musuh Orang-orang yang Ingkar
Al Baqarah ayat 97 – 101





Artinya: (97) Katakanlah (Muhammad) “Barang siapa menjadi musuh Jibril maka (ketahuilah) bahwa dialah yang telah menurunkan (Alqur’an) ke dalam hatimu dengan izin Allah, membenarkan apa (kitab-kitab) yang terdahulu, dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang beriman. (98) Barang siapa menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, Rasul-Rasulnya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir. (99) Dan sungguh, Kami telah menurunkan ayat-ayat yang jelas kepadamu (Muhammad), dan tidaklah ada yang mengingkarinya selain orang-orang fasik. (100) Dan mengapa setiap kali mereka mengikat janji, sekelompok mereka melanggarnya? Sedangkan sebagian besar mereka tidak beriman. (101) Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul (Muhammad) dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi Kitab (Taurat) melemparkan Kitab Allah itu ke belakang (punggung) seakan-akan mereka tidak tahu.
            
    Dalam ayat-ayat sebelumnya dikemukakan orang-orang Yahudi mengapa mereka tidak beriman kepada Nabi Muhammad. Kemudian Allah membatalkan tuduhan mereka dengan mengemukakan dalil yang kuat. Dalam ayat ini Allah menyebutkan alasan lain yang lebih kuat dari alasan-alasan yang mereka kemukakan. Di antara alasan mereka adalah bahwa Jibril yang membawa wahyu kepada Nabi Muhammad adalah musuh mereka. Itulah sebabnya merka tidak mau percaya sedikitpun kepada wahyu yang di bawahnya. Menurut Ibnu Katsir, telah disepakati oleh para ulama, bahwa ayat ini diturunkan Allah sebagai jawaban terhadap orang Yahudi dari kalangan Bani Israil yang menganggap Jibril itu sebagai musuh mereka. Setelah itu Allah menjelaskan sbab-sebab kenapa mereka mengingkari, bahkan memusuhu Nabi Muhammad, yaitu karena sebagain besar mereka mengingkari isi Kitab Taurat yang di dalamnya terdapat kabar gembira (informasi) tentang kedatangan Nabi Muhammad.

   Jibril, dalam ayat lain disebut juga dengan gelar Ar-Ruh al-Amin (Roh yang dapat dipercaya), dan Ruh Qudus (Roh yang suci), yakni malaikat utusan Allah yang membawakan wahyu-Nya kepada Muhammad. Dalam beberapa hadits riwayat al-Bukhori, Muslim dan Ahmad disebut juga dengan namus seperti yang ditrunkan kepada Nabi Musa as, atau an-Namus Al-Akbar.

  Wahyu dan semua ajaran Allah pada dasarnya adalah satu, disampaikan Allah melalui Malaikat Jibril sebagai Rasul atau utusan-Nya yang juga diturunkan kepada beberapa Rasul dan Nabi dalam suatu bangsa atau masyarakat sebelum itu. Para Nabi dan Rasul itu ada yang tidak diberitahu namanya oleh  Allah dan ada pula yang diberitahu oleh Allah seperti Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya, karena wahyu yang dibawa oleh Jibril atas perintah Allah disampaikan kepada siapa saja di atara hamba-Nya untuk memberikan peringatan kepada kaumnya.

   Menurut riwayat at Turmudzi, orang-orang Yahudi mengatakan kepada Nabi Muhammad bahwa dia bukanlah seorang Nabi, kecuali kalau datang kepadanya seorang malaikat dari para malaikat Tuhannya dengan membawa risalah. Mereka bertanya, lantas, siapa yang menemani engkau sehingga kami mengikuti engkau? Nabi menjawab, Jibril. Mereka pun berkata, itulah dia yang membawa peperangan dan pembunuhan sebagai permusuhan. Sekiranya engkau katakan Mikail yang turun dengan membawa kasih sayang, niscaya kami  ikuti engkau, maka Allah menurunkan ayat 97 ini. Ayat ini ditujukan kepada Nabi Muhammad agar mengatakan kepada orang-orang yahudi yang ada di masa Rasulullah bahwa siapa saja yang memandang Jibril sebagai musuh, maka di antara tugas Malaikat Jibril itu adalah menurunkan wahyu Allah ke lubuk hati Nabi Muhammad. Penurunan wahyu (berupa Al Qur’an) kepada Nabi Muhammad tersebut bukan atas kehendak Jibril, akan tetapi merupakan perintah Allah. Hal itu disampaikan Allah kepada Nabi Muhammad karena orang-orang Yahudi memandang Jibril sebagai musuh mereka lantaran menyampaikan wahyu kepada Nabi Muhammad. Allah tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Jibril bukan karena keinginan Jibril itu sendiri, akan tetapi atas izin dan kehendak Allah. Hal itu sesuai dengan pengertian wahyu itu sendiri, yaitu kalam Allah kepada Nabi-Nabi-Nya.

     Selanjutnya disampaikan Allah bahwa Al-Qur’an itu membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya. Hal itu berarti bahwa Al-Qur’an itu membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya. Hal itu berarti bahwa Al-Qur’an senada dan seirama dengan kitab-kitab sebelumnya, yaitu dalam hal mengajak umat kepada tauhid (meyakini keeasaan Allah) dan kepada kebenaran. Di samping itu Alqur’an berfungsi sebagai petunjuk agar manusia tidak tersesat ke dalam bid’ah atau penyimpangan dari kebenaran begitu juga, Alqur’an tersebut berisi berita gembira (busyra) bagi orang-orang yang beriman.

   Adapun ayat 98 mengingatkan bahwa siapa saja yag menyatakan permusuhan terhadap Allah, para malaikat, para Rasul, bahwa Jibril dan Mikail, maka Allah pun akan memusuhi orang-orang yang kafir tersebut. Hal itu diungkap Allah dengan kalimat “fainnallah aduwun lilkafirin. Hal itu dikarenakan Allah benci kepada orang yang memusuhi siapapun di antara para pembantu-Nya, sehingga siapa saja yang memusuhi mereka berarti memusuhi Allah. Memusuhi Allah antara lain dalam bentuk melanggar perintah-Nya, melakukan pembangkangan dengan jalan tidak mau menaati-Nya, dan juga mengingkari apa yang diturunkan-Nya. Selanjutnya memusuhu para malaikat dengan cara membenci pekerjaan para malaikat tersebut. Sedangkan memusuhi para Rasul yaitu antara lain dengan tidak mengakui mereka sebagai Rasul. Selanjutnya memusuhi Jibril dan Mikail yaitu dengan menuduh bahwa keduanya (Jibril dan Mikail) telah membocorkan rahasia-rahasia mereka, bahkan juga keduanya selalu memberikan ancaman kepada mereka (kaum Yahudi). Dengan perilaku kaum Yahudi yang demikian, berarti Allah pun memusuhui mereka karena mereka memusuhi kebenaran lantaran tidak mau mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah.
      
      Ayat 99 menginformasikan bahwa Allah telah menurunkan kepada Nabi Muhammad saw ayat-ayat yang jelas yang dalam ayat ini diistilahkan dengan ayatin bayyinat. Hal itu mengisyaratkan bahwa ajaran (akidah) yang digariskan Allah dalam Al-Qur’an tersebut ditunjang pula oleh dalil-dalil, hukum-hukum amaliyah dan manfaat-manfaat yang dikandungnya. Oleh karena itu dibutuhkan lagi dalil lain untuk menjelaskan maksud-maksudnya. Kemudian ditegaskan oleh Allah bahwa hanya orang-orang fasiklah yang tidak mengimani kebenaran Al-Qur’an Dalam ayat ini dijelaskan sebab Bani Israil tidak mau mengimani kenabian Muhammad, walaupun telah didukung oleh mukjizat sebagai bukti kerasulannya, yaitu kefasikan dan penyimpangan dari fithrah. Dengan demikian berarti pula bahwa bila seseorang mempunyai keimanan yang kuat, memelihara fitrah beragama yang telah dianugerahkan Allah, termasuk betul-betul beriman kepada kitab-kitab terdahulu dari Al-Qur’an, sudah pasti akan mengimani Al-Qur’an dan Muhammad sebagai seorang Nabi dan Rasul yag kepadanya telah diturunkan Al-Qur’an.
             
    Adapun ayat 100 menginformasikan bahwa orang-orang Yahudi tersebut begitu mudahnya mereka berjanji dan mengingkari janji yang mereka ikrarkan tersebut. Janji di sini maksudnya adalah janji orang Yahudi terhadap kenabian Nabi Muhammad. Bahkan, kebanyakan mereka tidak beriman kepada Nabi Muhammad. Orang-orang yang tidak mengimani Muhammad serta ajaran yang dibawanya dari kalangan Yahudi disebut juga dengan orang-orang fasik.
        
     Ayat 101 menginformasikan bahwa ketika Nabi Muhammad datang kepada orang-orang Yahudi dengan membawa Al-Qur’an yang membenarkan kitab Tauat yang ada di tangan mereka, bahkan ajaran pokok Alqur’an dan Taurat itu sama, namun segologan di antara mereka yaitu para ulama mereka membuang (tidak mengamalkan) kitab Taurat itu, seolah-olah mereka tidak mengetahui. Artinya dengan membuang Kitab Taurat itu, mereka tidak mengetahui sedikitpun bukti-bukti kenabian Muhammad. Membuang kitab Taurat, dalam arti tidak memedomani kitab Taurat adalah merupakan salah satu taktik orang-orang Yahudi untuk tidak mengimani Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, sekaligus tidak meyakini Agama Islam yang dibawanya.

  Pemaparan kisah pembangkangan orang-orang Yahudi dalam Al-Qur’an adalah dalam rangka memberikan peringatan terhadap kaum muslimin agar tidak melakukan kesalahan seperti yang dilakukan orang-orang Yahudi. Tipe Yahudi adalah tipe yang dimurkai oleh Allah karena kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Di antara kesalahan-kesalahan tersebut adalah mengetahui kebenaran, akan tetapi tidak mengikutinya. Bahkan lebih dari itu berupaya untuk menghilangkan kebenaran tersebut. Malaikat Jibril menyampaikan kebenaran kepada Rasulullah.
              
     Di masa sekarang, cukup banyak orang yang memusuhi kebenaran, mislanya tidak mau secara konsisten melaksanakan ajaran agama Islam, padahal mereka mengakui kebenaran Islam. Dengan demikian orang yang seperti itu disebut dengan orang-orang yang ingkar tersebut, baik yang berada di luar Islam, maupun yang menyatakan diri seorang Muslim, akan tetapi tidak melaksanakan ajaran Agama yang dianutnya.











TAFSIR AT-TANWIR

Orang-orang Yahudi Belajar Sihir
dan Menganggapnya Diajarkan Nabi Sulaiman
Al-Baqarah ayat 102 - 103


(102) Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa Kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia yaitu Harut dan Marut. Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir. Maka mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan isterinya. Mereka tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan, dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Dan sungguh mereka sudah tahu, barangsiapa membeli (menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Dan sungguh, sangatlah buruk perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir sekiranya mereka tahu (103). Dan jika mereka beriman dan bertakwa, pahala dari Allah lebih baik, sekiranya mereka tahu.

Terlebih dahulu dikemukakan munasabah antara ayat-ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya. Pada ayat-ayat sebelumnya dijelaskan bahwa nabi Muhammad diutus Allah dengan membawa wahyu yaitu Al-Qur’an yang membenarkan kitab Taurat. Namun kenyataannya adalah bahwa sebagian besar Ahli Kitab tidak memelihara kemurnian kitab mereka, sehingga mereka tidak lagi menempuh jalan yang benar. Selanjutnya dalam ayat-ayat ini, Allah menjelaskan bahwa dalam upaya dan usaha mereka untuk mengacaukan ajaran Islam, mereka berusaha untuk menyebarkan sihir yang mereka pelajari dari nenek moyang mereka sejak zaman Nabi Sulaiman. Bahkan, mereka menganggap bahwa sihir itu adalah termasuk ajaran Nabi Sulaiman.

Sihir (al-sihr) adalah berupa usaha pengelabuan penglihatan, pikiran atau perbuatan manusia. Al-Maraghi memaknai sihir sebagai perbuatan yang tidak bisa dilihat dengan mata telanjang dan juga apa sebabnya tidak mudah diketahui orang lain. Dalam hal ini ada dua pendapat ulama tentang sihir, yaitu 1) Ada yang disebut sihir gaib (celestial magic) yang dihubungkan dengan berbagai macam roh yang dipercaya menguasai planet-planet dan berpengaruh terhadap alam nyata. 2) Shir alami (natural magic) yaitu seni atau cara memanfaatkan kekuatan alam sehingga menghasilkan sesuatu yang tampak  atau terasa lain, gaib, adikodrati (supernatural).
Sihir dalam bahasa Arab banyak artinya, antara lain menyihir dan menyulap mata orang banyak dengan tongkat atau tali temali, sehingga tampak seperti ular di mata atau dalam khayal mereka. Akan tetapi telah diperingatkan bahwa perbuatan yang akan merusak kemanusiaan yang dilakukan para penyihir itu tidak akan berhasil. Hal itu karena kepercayaan kepada sihir dan praktik sihir itu adalah kufur dan berlawanan dengan keimanan (tauhid). Sihir juga berarti pesona, seperti orang yang terpesona oleh suatu penampilan atau oleh suatu retorika dalam kata-kata, seperti dalam Hadits, bahwa kefasihan sama dengan sihir, yaitu sama-sama membuat pendengarnya terpesona.

Fitnah dengan makna al-ibtila dan al-ikhtibar yang artinya cobaan dan ujian. Syayathin adalah bentuk jamak dari syaithan yang bisa berarti setan-setan, tapi juga bisa seperti manusia yang berperilaku seperti setan. Karena itu, maka makna Syayathin pada ayat di atas lebih cocok manusia-manusia yang bertingkah laku seperti setan.

Ayat 102 ini tidak terlepas dari ayat 101 sebelumnya, dijelaskan bahwa sebagian Ahli Kitab dalam hal ini sebagian pendeta-pendeta dan ulama-ulama Yahudi meninggalkan kitab mereka (Taurot) dan mengikuti bisikan manusia-manusia setan yang mengajarkan sihir pada masa Nabi Sulaiman. Mereka lebih suka mengikuti praktik sihir yang diajarkan oleh manusia-manusia setan itu di masa Nabi Sulaiman dibandingkan mengikuti dan mengamalkan kitab Taurat yang diajarkan oleh Nabi Musa. Ayat ini membantah tuduhan kelompok Yahudi yang mengatakan bahwa sihir adalah ilmu yang diajarkan Nabi Sulaiman, bahkan sampai kepada anggapan bahwa Nabi Sulaiman mendapat kekuasaan dan mencapai kejayaan berkat sihir tersebut. Oleh karenanya, mereka sepakat untuk mempelajari kitab sihir, sedangkan Kitab Taurat yang dibawa dan diajarkan Nabi Musa mereka tinggalkan. Berita tercela mengenai Sulaiman tersebut tersebar sampai datangnya Rasulullah. Kemudian Allah menurunkan ayat ini kepada Rasulullah yang membersihkan Sulaiman dari celaan tersebut.

Ayat 102 di atas menginformasikan bahwa orang-orang Yahudi mengikuti sihir yang diajarkan oleh setan di masa Sulaiman bin Daud, meskipun mereka mengetahui kalau hal tersebut salah. Mereka menuduh bahwa Sulaimanlah yang menghimpun kitab sihir dan menyimpan di bawah tahtanya, kemudian dikeluarkan dan disiarkanya. Dugaan yang demikian adalah suatu pemalsuan dan perbuatan yang tidak masuk akal (irasional), malah dipengaruhi oleh hawa nafsu. Nabi Sulaiman tidak pernah mengajarkan sihir dan tidak pula mempraktikannya karena dia mengetahui bahwa sihir itu termasuk mengingkari Tuhan yang amat mustahil dilakukan oleh seorang nabi dan rasul seperti Sulaiman. Nabi dan Rasul adalah orang yang dipelihara oleh Allah dari melakukan hal-hal yang tidak baik (ma’shum)

Mengenai Harut dan Marut yang disebutkan dalam ayat ini adalah dua orang manusia di Babilonia, sekitar Sungai Furat di Irak yang berpura-pura seperti orang bertakwa, bahkan digambarkan bagaikan dua orang malaikat yang diturunkan dari langit. Keduanya mengajarkan sihir kepada masyarakat, sementara mereka mengira bahwa ilmu yang mereka ajarkan itu merupakan wahyu dari Allah. Keduanya sangat pandai menipu dan menjadi itikad baik masyarakat kepada mereka dimana keduanya mengatakan kepada setiap orang yang ingin belajar kepada mereka berdua, “Kami hanyalah cobaan, janganlah kamu menjadi kafir,” yakni bahwa mereka para penguji “yang akan menguji kamu, akan bersyukur atau akan kufur. Maka kami menasihati kalian janganlah menjadi kafir”. Mereka berkata demikian hanyalah untuk memberi kesan bahwa ilmu yang mereka bawa itu berasal dari Tuhan. Akan tetapi tujuan yang sebenarnya adalah untuk merusak keharmonisan dalam masyarakat. Orang-orang Yahudi punya banyak tahayul. Mereka percaya bahwa sihir yang diturunkan kepada mereka melalui dua orang tersebut benar-benar dari Tuhan. Al-Qur’an datang membantah anggapan mereka yang keliru tersebut. Bahkan mengecam keras mereka yang mempelajari dan mengajarkannya. Dan terhadap orang yang mempraktikkan sihir dinyatakan oleh Allah bahwa di akhirat kelak mereka tidak mendapatkan kebahagiaan sedikit pun.

Selanjutnya Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa sihir tidak memberikan manfaat sedikitpun kepada manusia bahkan hanya akan memberi mudharat. Di antara bahaya yang ditumbulkan oleh sihir adalah membawa pelakunya kepada kekafiran, dan juga bisa memisahkan seseorang suami dengan isterinya, atau seorang isteri dari suaminya. Hal itu tentunya tidak sesuai dengan tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu membina rumah tangga dalam Islam, yaitu membina rumah tangga sakinah, penuh dengan kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah) Oleh karena itu, Allah mengancam orang yang melakukannya dengan siksaan.

Orang-orang Yahudi sebenarnya sudah mengetahui kalau sihir itu mendatangkan mudharat kepada manusia, oleh karena itu seharusnya mereka membencinya. Mereka melakukannya karena ada tujuan-tujuan jahat yang terkandung di hati mereka, yaitu untuk menyesatkan umat islam. Selanjutnya Allah menjelaskan bahwa sihir yang mereka lakukan itu sangat jelek, dan karenanya Allah menggambarkan bahwa orang memilih sihir sebagai hal yang menyenangkan baginya bagaikan orang yang menjual iman dengan kesesatan. Gambaran seperti itu adalah untuk menyingkapkan selubung mereka agar kesadaran mereka terbuka dan mengetahui bahwa manusia diciptakan untuk berbakti kepada Allah dengan ungkapan lain, andaikata mereka telah jauh tertipu, sehingga mereka beranggapan bahwa sihir itu termasuk ilmu pengetahuan dan mereka merasa puas dengan ilmu yang tidak terbukti kebenarannya dan tidak memberikan pengaruh apapun kepada jiwa seseorang kecuali dengan izin allah.

Di akhir ayat 102 ini allah menjelaskan bahwa orang Yahudi, baik sebelum maupun sesudah nabi Muhammad telah mengetahui siapa yang menukar pedoman yang terdapat dalam kitab Allah dengan sihir, maka di akherat kelak dia tidak akan mendapatkan keuntungan apa-apa. Hal ini sebenarnya telah mereka pahami dan yakini, karena dalam kitab suci mereka sihir itu dilarang, sedangkan pelaku dan pengajarnya diancam dengan siksa yang pedih. Akan tetapi, keyakinan tersebut tidak berpengaruh kepada sikap dan perbuatan mereka, terbukti dengan praktik sihir yang mereka lakukan sehari-hari. Barangkali ada keuntungan material yang mereka peroleh dari sihir tersebut, namun hal itu bukanlah manfaat, malah merupakan keburukan yang akan menjerumuskan mereka kepada kesengsaraan.

Selanjutnya ayat 103 menjelaskan bahwa jika orang-orang Yahudi percaya kepada Kitab (Taurat) mereka, dan bertakwa dalam arti mereka yang belajar sihir itu beriman kepada Allah dan takut kepada adzhab-Nya, tentulah mereka akan mendapat pahala yang besar dari Allah. Allah juga menerangkan bahwa mereka itu dalam setiap perbuatan dan kepercayaan tidak didasarkan kepada ilmu pegetahuan yang benar, karena kalau mereka itu mendasarkan keprercayaan dan perbuatan mereka itu kepada ilmu pengetahuan, tentulah mereka percaya kepada Nabi Muhammad dan mengikuti jalan yang dibawanya dan tentu saja mereka termasuk orang berbahagia. Tetapi kenyataannya mereka hanya mengikuti dugaan dan bertaklid semata bahkan mereka dikendalikan oleh hawa nafsu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa sihir bukan berasal dari Nabi Sulaiman sebagimana anggapan orang-orang yahudi. Akan tetapi diajarkan oleh dua orang malaikat atau orang yag berpura-pura sebagai malaikat sebagai ujian bagi manusia. Ujian tersebut guna memilah mana yang benar-benar beriman dan mana pula yang tidak benar atau lemah imannya.

Sihir dengan berbagai bentuknya sepanjang masa adalah perbuatan yang perlu diwaspadai dan dijauhi karena bisa menyeret pelakunya kepada kekafiran atau kemusrikan. Bahkan di samping itu akan berdampak negatif terhadap keutuhan keluarga dan kerukunan serta kententraman masyarakat.


Kamis, 22 Mei 2014

BANTAHAN PEMAHAMAN LDII

1. Telah aku (Muhammad) tinggalkan di kalangan kamu sekalian 2 perkara. Tidaklah akan sesat kalian selama kalian berpegang teguh pada keduanya. (2 perkara tersebut adalah) Kitabnya Alloh (Al Quran) dan Sunnah Rosul-Nya (Al Hadits) (HR Hakim dalam Al Muwattho') 

_________________
Ya setuju, tapi harus berdasarkan pemahaman ulama-ulama yang terpercaya lagi banyak… karena tidak mungkin Ulama sebagai pewaris para nabi seakat dalam penyesatan, tapi jika Ia sendiri kemungkinan KELIRU MEMAHAMI adalah sangat besar..

Dalilnya :

Rasulullah bersabda “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah as-sawad al a’zham (jama’ah muslimin atau pemahaman jumhur (kebanyakan) ulama).” (HR. Ibnu Majah, Abdullah 
bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)

2.  
Ma’na menurut bahasa: Asal kata: جَمَعَيَجْمَعُجَمْعًا / جَمَاعَةً artinya kumpulan atau himpunan. Jadi menurut bahasa Al-Jama’ah adalah kumpulan atau himpunan tertentu bukan sembarang himpunan atau kumpulan. • Ma’na menurut istilah: Yang dimaksud dengan AL-JAMA’AH adalah JAMA’ATUL MUSLIMIN sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Khudzaifah bin Al-Yaman yang berbunyi: 
…تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ… “… Engkau tetap pada Jama’ah Muslimin dan Imaam mereka …”
__________________
Jika masih menggunakan kata “Jamaah” maka memang belum jelas yang dimaksud jamaah yang mana, sedang kata “Jamaatul Muslimin” itu juga masih belum jelas jamaah yang mana?? Karena jika bersandar pada menetapi jamaah muslimin dan imam mereka, maka syiah saja berjamaah dan punya imam, torekot naksabandiyah juga berjamaah dan punya imam, Ahmadiyah juga berjamaah dan juga punya imam…

Mari kita lihat hadits ini secara utuh…

Dari sahabat Khudzaifah bin Yaman radiyallahu anhu, ia berkata : “Adalah orang-orang (para sahabat) bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kebaikan dan adalah aku bertanya kepada Rasulullah tentang kejahatan, karena aku khawatir kejahatan itu menimpa diriku, maka aku bertanya : “ Ya Rasulullah, sesungguhnya kami dahulu berada di dalam jahiliyah dan kejahatan, maka Allah mendatangkan kepada kami dengan kebaikan ini (Islam). Apakah sesudah kebaikan ini timbul kejahatan? Rasulullah menjawab : “Benar!” aku bertanya : Apakah sesudah kejahatan itu datang kebaikan? Rasulullah menjawab : “Benar tetapi didalamnya ada kekeruhan (dakhon / asap).” Apakah kekeruhannya itu?” Rasulullah menjawab: “Yaitu orang-orang yang mengambil petunjuk bukan dengan petunjukku (menurut riwayat muslim: “Kaum yang berperilaku bukan dari sunnahku dan orang-orang yang mengambil petunjuk bukan dengan petunjukku), engkau ketahui dari mereka itu dan engkau ingkari.” Aku bertanya: “Apakah sesudah kebaikan itu aka ada lagi keburukan? Rasulullah menjawab: “Ya, yaitu adanya penyeru-penyeru yang menyeru ke pintu-pintu jahanam. Barangsiapa mengikuti ajakan mereka, maka mereka melemparkannya kedalam jahanam itu.” Aku bertanya:”Ya Rasulullah, tunjukkanlah sifat-sifat mereka itu kepada kami.” Rasulullah menjawab: “Mereka itu dari kulit-kulit kita dan berbicara menurut lidah-lidah kita.” Aku bertanya: “Apakah yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menjumpai keadaan yang demikian?” Rasulullah bersabda: “Tetaplah pada Jama'ah Muslimin dan Imam mereka.” Aku bertanya: “Jika tidak ada bagi mereka Jama’ah dan Imaam?” Rasulullah bersabda: “ Hendaklah engkau keluar menjauhi firqoh-firqoh (golongan yang berpecah-belah) itu semuanya, walaupun engkau sampai menggigit akar kayu hingga kematian menjemputmu engkau tetap demikian.” (H.R. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari dalam Kitabul Fitan: IX/65, Muslim, Shahih Muslim: II/134-135 dan Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah: II/475. Lafadz Al-Bukhari).

Pada bagian ini telah jelas :

“Tetaplah pada Jama'ah Muslimin dan Imam mereka.” Aku bertanya: “Jika tidak ada bagi mereka Jama’ah dan Imaam?” Rasulullah bersabda: “ Hendaklah engkau keluar menjauhi firqoh-firqoh (golongan yang berpecah-belah) itu semuanya,

Jika tida ada bagi mereka jamaah dan imam =  kemungkinan hal ini pasti ada dan telah ada.. makanya rosul menunjukan caranya untuk uzlah dan justru menjauhi dari perkara-perkara firqoh… yaitu umat Islam yang berkelompok dan membangga-banggakan golongannya, merasa paling benar dan yang lain salah .. mari kita lihat dalil :

“Janganlah kamu seperti orang-orang musyrik, yaitu mereka mencerai beraikan agamanya dan bergolong-golongan. Setiap golongan membanggakan apa yg ada pada mereka.” (QS. Ar-Ruum: 31-32)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “
akan muncul suatu firqah/sekte/kaum dari umatku yang pandai membaca Al Qur`an. Dimana, bacaan kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan bacaan mereka. Demikian pula shalat kalian daripada shalat mereka. Juga puasa mereka dibandingkan dengan puasa kalian. Mereka membaca Al Qur`an dan mereka menyangka bahwa Al Qur`an itu adalah (hujjah) bagi mereka, namun ternyata Al Qur`an itu adalah (bencana) atas mereka. Shalat mereka tidak sampai melewati batas tenggorokan. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah meluncur dari busurnya” (HR Muslim 1773)

Firqah atau sekte adalah kaum yang mengikuti pemahaman atau pendapat seorang ulama yang pemahaman atau pendapatnya telah keluar (kharaja) dari pemahaman jama’ah muslimin atau (as-sawad al a’zham )

Lihat ayat perumpamaan para penyembah Imam (Pemimpin) dalam istilah RAHIB :

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya

Begitulah kenyataannya, jika sang imam telah berijtihad tentang sesuatu meski ijtihadnya tidak dibenarkan dalam dalil atau tidak sesuai, maka mereka para umatnya toat dan mengiyakan.

3. BAGAIMANAKAH DENGAN DALIL YANG MENGATAKAN KEIMAMAN ITU HARUS DARI QURAISY Dalil ini memang ada tapi dalil imam dari orang quresy itu hanya untuk KeKholifahan/imam Sedunia . Dan sekarang mustahil bisa di kerjakan karena saat ini tiap tiap negara sudah mempunyai batasan /Teritorial masing2, sehingga Tiap tiap negara berhak mendirikan keimaman ( Negaramu Imamu)

Periodisasi Masa Kekhilafahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Adalah masa Kenabian itu ada di tengah tengah kamu sekalian, adanya atas kehendaki Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian adalah masa Khilafah yang menempuh jejak kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah), adanya atas kehandak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya (menghentikannya) apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian adalah masa Kerajaan yang menggigit (Mulkan ‘Adldlon), adanya atas kehendak Allah. Kemu- dian Allah mengangkatnya apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian adalah masa Kerajaan yang menyombong (Mulkan Jabariyah), adanya atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya, apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian adalah masa Khilafah yang menempuh jejak Kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah).” Kemudian beliau (Nabi) diam.” (HR.Ahmad dari Nu’man bin Basyir, Musnad Ahmad:IV/273, Al-Baihaqi, Misykatul Mashobih hal 461
______________________
Hadits tersebut tidak nyambung dengan perkataan : Dan sekarang mustahil bisa di kerjakan karena saat ini tiap tiap negara sudah mempunyai batasan /Teritorial masing2, sehingga Tiap tiap negara berhak mendirikan keimaman ( Negaramu Imamu)

“berhak mendirikan keimaman” hak atas apa dan dengan dalil apa?? yang benar adalah berhak mendirikan keamiran (kepemimpinan), secara umum amir itu diangkat oleh umat atau ditunjuk oleh kholifah, berkaitan karena kholifah umat muslim tidak ada, maka saat ini umat Islam kembali kepada masa Jahiliyah, keadaanya adalah bersuku-suku dan berbangsa-bangsa. Lalu pertanyaan agar tidak dianggap memecah belah Islam?? Maka tetapilah apa yang telah diperintahkan rosul, yaitu tetap pada jamaah muslimin dan toat kepada pemimpin-pemimpin kita.

Kewajiban toat kepada pemimpin adalah karena hak pemimpin, mana yang terlebih dahulu?? Kewajiban toat atau hak ditoati?? Tentu karena munculnya duluan pemimpin maka hak di toati adalah yang semestinya dilakukan terlebih dahulu.

Ingat Sabda Rosul “……
Berikanlah hak mereka, sesungguhnya Allah akan memintai pertanggungjawaban terhadap urusan yang dibebankan kepada mereka”

dengan memenuhi hak mereka maka gugurlah kewajiban kita. Pointnya apa?? pointnya adalah dalam kondisi apapun dan seperti apapun jika umat Islam telah sepakat dengan pemimpin terpilih (Presiden) maka kita harus memenuhi hak ketoatan kepada mereka, kecuali pemimpin-pemimpin kafir.

Kesimpulannya :
1. Toatilah pemimpin yang telah disepakati selagi tidak mengajak kepada kemaksiatan kepada Allah.
2. Tetaplah pada jamaah Muslimin, yaitu jamaah yang Rosul dan Para sahabat berada di atasnya yaitu jamaah Islam yang hak di bawah kepemimpinan Rosulullah SAW ila yaumil kiyamah, yang nanti berdasarkan kuasa Allah akan muncul khilafah ala minhajun nubuwah yang dijanjikan.
3. Jauhi firqoh, yaitu jamaah yang mengikuti pemahaman atau pendapat seorang ulama yang pemahaman atau pendapatnya telah keluar (kharaja) dari pemahaman jama’ah muslimin atau (as-sawad al a’zham ).

Wallahu ‘alam bis showab…




Rabu, 21 Mei 2014

Kondisi Umat Islam: Dulu dan Sekarang 
Oleh Aries Musnandar


Pelajaran yang dapat kita ambil dari kejayaan umat Islam pada masa lalu diantaranya, pertama, umat Islam perlu memiliki pemimpin yang memiliki komitmen kuat dalam mensosialisasikan al Quran dalam kehidupan sosial masyarakat yang dipmpinnya. Tanpa adanya elite pemimpin yang mampu mengajak rakyat mentaati perintah dan larangan Allah maka diperkirakan efektivitas dakwah akan sulit dan bisa jadi mengalami hambatan berat, karena musuh-musuh Islam tidak rela Islam dan umat islam berjaya di negara ini.
Kedua, al Quran menjadi petunjuk atau 'way of life' kehidupan masyarakat Islam. Oleh karena itu segala persoalan kehidupan dalam pembangunan di negara ini perlu mengacu pada perintah-perintah Allah dan menjauhi larangannya sebagaimana diajarkan Tuhan melalui al Quran. Wewenang dan kekuasaan tentu perlu diraih untuk lebih cepat mensosialisasikan nilai-nilai Islam. Meski demikian dakwah kultural tetap dilangsungkan karena keduanya (politik dan kultural) merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi.
Ketiga, pendidikan di segala jenjang tingkatan perlu memasukkan al Quran sebagai bagian yang dipelajari di sekolah dan perguruan tinggi terutama bagi umat Islam dan lembaga pendidikan Islam. Tidak ada dikotomik antara ilmu pengetahuan dan ajaran Islam melalui ayat-ayat qawliyyah (al Quran dan Hadist). Dengan demikian maka pemahaman tentang fiqih tidak hanya pada syariat ibadah madhoh semata tetapi lebih jauh fiqih bisa dikaitkan dengan ilmu pengetahuan sehingga akan muncul pelajaran tentang fiqh sains yang akan menambah keyakinan umat Islam akan kebesaran kekuasaan Allah.
Berdasarkan pengalaman dari sejarah itulah saya mengajukan usul agar kurikulum pendidikan kita mencantumkan kewajiban bagi Muslim mempelajari al Quran dimulai terlebih dahulu belajar membaca dan menghafalnya. Setelah itu mempelajari Bahasa Arab untukj memahami, menghayati serta berusaha untuk memperoleh inspirasi (hidayah) dalam menemu-kenal ilmu-ilmu lainnya (ayat-ayat kauniyah). Saya berpendapat agar di sekolah dasar dan menengah para siswa perlu diperkenalkan dengan sejarah iptek yang dirintis oleh cendekiawan sekaligus ulama Islam. Para ilmuwan Muslim ini berhasil meletakkan dasar-dasar iptek yang kemudian dikembangkan oleh ilmuwan-ilmuwan Barat. Umumnya siswa-siswa kita hanya mengenal para ilmuwan Barat (Eropa, Ameriika) seperti Albert Einstein, James Watt, Pitagoras, Archimedes dan sejumlah ilmuwan lain non Muslim, sementara tidak ada satu pun ilmuwan Islam yang diperekenalkan dalam sejarah Iptek. Jasa saintis Islam Ibnu Sina (Avicenna) sebagai contoh telah berhasil memosisikan dirinya sebagai pelopor lahirnya ilmu kedokteran modern.
Ilmuwan Islam lain yang berjasa sekaligus perintis pengembangan keilmuwan, sebut saja misalnya Ibnu Rushd (Averroes), al Biruni, Jabir Ibnu Hayyan (Ibnu Geber). Lalu ada Ibnu Ismail al Jazari, penemu ilmu robot modern, al Mawsili, ahli musik klasik, al Ghazali ahli dibidang ilmu tafsir, fiqih, filsafat dan akhlak. Kemudian tersebut Ibnu Haitham, ilmuwan optik dari Basrah yang teorinya digunakan para saintis Itali untuk menemukan kaca pembesar pertama di dunia, serta masih banyak lagi ilmuwan Islam yang telah meletakkan fondasi bagi pengembangan ilmu modern sebagaimana yang kita rasakan dan alami sekarang ini. Albert Einstein ilmuwan fisika yang lahir jauh setelah Al Khawarizmi dan Abul Wafa meletakkan dasar-dasar ilmu matematika, trigonometri, algoritma bahkan astronomi, sehingga perkembangan IPTEK diawali oleh rumus-rumus temuan yang diciptakannya. Rumus Einstein tentang enersi yang terkenal itu juga didahului oleh penemuan mereka (ilmuwan Muslim)
Kondisi umat Islam di Indonesia saat ini masih perlu dibantu dengan berbagai kebijakan yang membawa mereka lebih memahami ajaran agamanya secara lebih baik. Oleh karena itu para guru dan calon guru (Muslim) mesti dibekali ilmu memadai yang tidak memisahkan antara agama dan sains. Pendidikan guru perlu direformasi untuk memasukkan pengkajian bidang studi masing-masing dengan mengintegrasikannya dengan pemahaman ayat-ayat qawliyyah. Dengan demikian dalil aqli dan naqli menyatu menghasilkan ilmu yang di ridhoi Allah. Diharapkan materi ajar bidang studi yang disampaikan kepada peserta didik membawa keberkahan, sehingga pada masanya nanti akan muncul karya-karya besar bidang sains dari ilmuwan Muslim Indonesia. Apabila anak-anak sejak awal sudah didekatkan dengan Al Qur'an bukan tidak mungkin anak-anak tersebut memperoleh keberkahan dari Allah sehingga menjadi ilmuwan besar.
Diharapkan umat Islam Indonesia dengan demikian tidak hanya menjadi kaum beriman tetapi juga bertaqwa yang mewujudkan manusia unggul, sehingga mampu menghasilkan peradaban manusia kelas tinggi. Kejayaan Islam akhirnya bukan tidak mungkin akan kembali terwujud dan ini merupakan suatu hal yang niscaya.
Wallahu a'lam.

"RIBET"NYA RUKYAT

Oleh : Amirudin A. Faza (Sekretaris Pelaksana Majlis Tarjih PP Muhammadiyah)

16 Juli 2013 pukul 14:11 




Tulisan ini bukan tulisan yang serius, jadi tidak perlu ditanggapi dengan serius juga. Tulisan ini hanya untuk memberikan gambaran, bahwa secara teknis, sesuatu yang tampak mudah tetapi ternyata tidak sesederhana yang terbayang. Sebaliknya, sesuatu yang tampak sulit bisa jadi sebenarnya hal yang cukup mudah dilakukan.

Baiklah, ini terkait dengan adanya perbedaan metode penentuan awal bulan kamariah, hisab dan rukyat. Tidak dipungkiri, perbedaan metode ini sedikit banyak telah menyita perhatian jutaan umat Islam. Bahkan, beberapa stasiun TV swasta pun menjadikan hal ini sebagai topik utama dalam program-program mereka. Prinsipnya, perbedaan yang terjadi sesungguhnya tidak perlu dibesar-besarkan.Umat Islam tentu sudah sangat dewasa, dikarenakan sepanjang sejarah umat Islam berbagai perbedaan memang acap kali terjadi.

Sebagaimana jamak diketahui, hisab adalah metode untuk menentukan awalbulan kamariah dengan perangkat ilmu, sementara rukyat adalah metode untuk menentukan awal bulan kamariah dengan teknik observasi/ pengamatan. Tulisan ini ingin memberikan gambaran, betapa ternyata rukyat, yang selama ini sering disebut sebagai metode yang mudah, ternyata tidak sesederhana mengucapkannya. Penulis beberapa kali mengikuti proses rukyat hilal, sehingga sedikit banyakmengalami beberapa problem dalam proses rukyat ini.

Di antara hal-hal yang menjadi problem rukyat dan menjadikan rukyat menjadi sesuatu yang “ribet” adalah sebagai berikut.

1.  Problem Alam
Aktifitas rukyat sangat tergantung pada kondisi alam. Oleh karenanya, orang yang ingin melakukan aktifitas rukyat harus tahu secara benar hal-hal yang terkait dengan alam ini. Kondisi alam di Arab Saudi memang tergolong sangat mendukung untuk dilakukan rukyat, karena di tengah padang pasir yang luas akan sangat mudah menghamparkan pandangan ke kaki langit. Belumtermasuk faktor kecerahan langit yang juga mendukung. Berbeda dengan di Indonesia, orang harus pandai-pandai mencari tempat yang tepat untuk dapat memperoleh lanskap kaki langit yang luas. Rata-rata rukyat di Indonesia kemudian memilih kawasan pantai sebagai tempat rukyat. Itu pun masih ada persoalan serius, karena rata-rata senja di Indonesia adalah senja berawan, sehingga sulit untuk mendapatkan kaki langit. Oleh itulah, muncul beberapa hal yang menjadikan “ribet”nya rukyat, antara lain adalah:
§     Harus menentukan tempat yang cocok, yakni kawasan yang menyediakan lanskap kaki langit yang luas di belahan barat, dari sudut selatan sampai sudut utara. Jadi, rukyat tidak bisa dilakukan di atas genteng masjid ditengah kota, karena tidak akan bisa menemukan lanskap kaki langit, tertutup gedung-gedung atau yang lain.
§   Harus tahu, ke arah mana rukyat dilakukan. Rukyat tentu menghadap ke arah barat, sehingga tidak mungkin melakukan rukyat di pantai yang menghadap ke timur, karena matahari magrib selalu ada di kaki langit sebelah barat.
§     Harus tahu, ke arah mana pandangan mata diarahkan. Asal tahusaja, posisi bulan dan matahari itu tidak konstan, ada kalanya di atas kaki langit barat agak ke selatan, ada kalanya di kaki langit barat agak ke utara. Nah, jika perukyat salah mengarahkan pandangan mata atau teleskopnya, sudah pasti akan gagal rukyat, meski posisi hilal sudah cukup tinggi dan cuaca cerah.
§  Harus tahu, sebenarnya apasih yang akan dirukyat? Seperti apa bentuk hilal itu? Lengkungan hilal itumenghadap ke atas, ke bawah, ke kiri atau ke kanan? Nah, kalau bentuk hilal saja tidak tahu, terus apa yang mau dirukyat? Sebab hilal akan muncul tanpa memberitahu, tidak mengeluarkan suara seperti kereta api, tidak pula muncul asap seperti hantu dalam film.
§      Harus  tahu, ada benda-benda langit lain yang siap muncul selain hilal. Jangan dikira, saat terbenam matahari itu, hanya akan muncul satu benda langit, yaitu hilal, karenaada benda langit lain yang akan “terbit” seiring dengan terbenamnya matahari. Atau bahkan cahaya dari lampu pesawat terbang atau kapal di tengah laut yang muncul seiring dengan datangnya malam.

2.  Problem Individu
Aktifitas rukyat sejatinya dapat dilakukan oleh siapa saja, hanya soal hasil rukyat yang acceptable, tentu tidak bisa diambil dari sembarang orang. Oleh sebab itu, faktor individu sangat mempengaruhi aktifitas rukyat dan hasilnya. Hal-hal yang dapat mempengaruhi rukyat dari faktorindividu antara lain adalah:
§        Dari  segi fisik, kemampuan  pandangan  mata  perukyat  sangat  menentukan. Seorang yang mengalami gangguan mata, atau kesehatan matanya tidak baik, tentu tidak akan dapat melakukan rukyat dengan baik. Bahkan, mata yangnormal sekalipun, akan sangat sulit mendapatkan melalui pandangan matanya, suatu objek dengan jarak yang begitu jauh. Oleh sebab itu, kemudian dipakai alat-alat bantu agar mampu mendekatkan objek hilal yang akan diamati, sehingga lebih mudah untuk dikenali.
§      Dari  segi  motivasi, setiap  perukyat harus punya motivasi yang bersih, netral dan tentu saja lil-Lahita’ala. Perukyat yang sudah pesimis hilal tidak mungkin bisa dilihat, tentu akan mempengaruhi kegiatannya melakukan rukyat. Sebaliknya, perukyat yang sudah terekspektasi tinggi bahwa hilal akan terlihat, bisa jadi nanti sesuatu yang bukan hilal dikiranya hilal.
§     Dari segi pengalaman, semakin sering orang melakukan rukyat secara serius, misalnya melakukan rukyat setiap akhir bulan kamariah, tidak hanya akhir Syakban, tentu ia akan semakin mengenal apa yang sesungguhnya ingin dilihat. Sebaliknya, perukyat yang hanya melakukan aktifitas rukyat sekali ataud ua kali dalam setahun, yakni sebelum Ramadan dan Syawal, tentu saja pengenalannya terhadap aktifitas rukyat tidak sebaik orang yang merukyat setiap bulan.
§       Dari  segi  keilmuan, seorang  perukyat  tentu  perlu  mengetahui  ilmu-ilmu  pendukung rukyat, untuk lebih mengetahui karakteristik benda langit, menguasai alat-alat bantu rukyat dan beberapa ilmu lain. Dan untuk mengetahui ilmu-ilmu pendukung rukyat itu tentu saja tidak semudah melongokkan mata ke kaki langit sebelah barat.

3. Problem Ketidakpastian
Harus diakui, rukyat memang menimbulkan ketidakpastian hari.Apakah esok sudah merupakan hari baru di bulan baru, atau masih hari terakhir di bulan yang sedang berjalan. Dan memang hanya sebatas itulah fungsi rukyat. Oleh karena itu, dengan rukyat manusia tidak mungkin dapat membuat kalender, karena kalender hanya dapat dibuat dengan perhitungan hisab. Di samping itu, kenyataan hidup saat ini membutuhkan good management, termasuk dalam hal penjadwalan berbagai kegiatan. Jika masih berharap pada hasil rukyat, makasegala bentuk penjadwalan berbagai hal di dunia ini akan mengalami kekacauan.

4.  Problem Istidlal
Terakhir, banyak orang sering memaknai hadis tentang rukyat secara tekstual, bahkan tidak jarang juga gagal paham. Dikira hadis-hadis itu perintah untuk melakukan rukyat, bahkan dikira Nabi saw sendiri yang melakukan rukyat, sehingga menanti munculnya anak bulan ini dianggap sebagai ibadah yang tidak boleh ditinggalkan. Ini akibat dari tidak peka membaca dalil teks. Dalilteks tentu tidak berdiri sendiri, karena ada konteks yang menyertainya. Dalilteks bisa jadi tidak hanya satu, melainkan banyak teks-teks lain yang satutema. Dalil teks dari Nabi saw pasti ada sumber utamanya dari al-Qur’an, sehingga harus dikonfirmasi pada sumber utamanya. Oleh sebab itu, kajian terhadap teks-teks tentang rukyat memang harus dilakukan secara mendalam, tidak hanya dibaca dari satu teks saja, memisahkannya dari teks lain, hanya membaca secara tekstual, tidak mempertimbangkan hal-hal yang kontekstual. Walau ini mungkin juga termasuk tergesa-gesa, tetapi hemat penulis, dalil-dalil teks tentang rukyat bermaksud menunjukkan kepastian datangnya kewajiban puasa padahari-hari yang pasti. Hari-hari yang pasti itu dapat diketahui dengan berbagai cara, sekurang-kurangnya dengan hisab dan rukyat.


Demikian tulisan ini, sekedar untuk memberikan gambaran bahwa melakukan rukyat tidak semudah copy paste artikel/postingan pada media sosial. Rukyat memang “ribet”, itu harus diakui. Tetapi bagi yang tetap ingin melakukan rukyat untuk memastikan kapan dia harus berpuasa atau berbuka, itu adalah hak individu yang tidak bisa diganggu gugat, sama posisinya dengan mereka yang memilih menggunakan hisab. Yang perlu dicatat, rukyat sebagai salah satu aktifitas observasi/pengamatan adalah hal yang sangat bagus dilakukan, bahkan sekaligus sebagai bentuk tadabbur alam mensyukuri nikmat Tuhan. Namun, hasil rukyat tetap tidak tepat jika digunakan sebagai penentu awal-awal bulan kamariah.

ASTROFOTOGRAFI DAN MASA DEPAN PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIYAH DI INDONESIA

3 Mei 2014 pukul 10:52 Oleh : Amirudin A. Fasa (Sekretaris Pelaksana Majlis Tarjih PP Muhammadiyah)
Sabtu s.d. Senin, 26 s.d. 28 April 2014, saya berkesempatan mengikuti acara Workshop Astrofotografi di Kota Pahlawan, Surabaya. Sebuah workshop ilmiah yang diadakan oleh Padma Multimedia, dikomandoi oleh seorang penulis buku, Agus Mustofa. Workshop ini menghadirkan satu narasumber tersohor di dunia asal Prancis, seorang astrofotografer bernama Thierry Legault. Thierry Legault berhasil memecahkan rekor melihat hilal paling tipis, ia berhasil melihat bulan sabit hanya beberapa saat setelah terjadinya konjungsi.

Apa yang telah dikerjakan Legault memang sangat menarik, barangkali inilah yang membuat Agus Mustofa mengundangnya ke Indonesia untuk berbagi ilmu "bermain-main" dengan teleskopnya, mencoba melihat hilal di siang hari. Bahkan Prof. Din Syamsudin pun tertarik untuk mengundangnya berbicara dalam sebuah Sarasehan "Astrofotografi sebagai Rukyat bil-Ilmi", Selasa, 29 April 2014 di Jakarta kemarin, berdampingan dengan Prof. Syamsul Anwar (Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah) dan K.H. Masdar F. Mas'udi (Rois Syuriah PB Nahdlatul Ulama, tapi ternyata berhalangan hadir). Namun, beberapa teman mengabarkan, bahwa ternyata pengamatan hilal di siang hari juga sudah sering dilakukan oleh Obervatorium Bosscha, dan beberapa kali juga berhasil mengamati. Rabu, 30 April 2014 ini pun, kembali Bosscha berhasil "menangkap" penampakan hilal (http://www.youtube.com/watch?v=ZP2MLSK3xmk). Jadi, apa yang dilakukan oleh Legault, sebenarnya sudah bisa juga dilakukan oleh anak-anak bangsa kita sendiri, meski kalah dalam hal rekornya.

Saya, yang bukan seorang astronom, dan bukan pula seorang fotografer, ingin memberikan catatan terhadap gagasan menjadikan astrofotografi sebagai jembatan perbedaaan antara hisab dan rukyat, bahwa astrofotografi dapat mendekatkan perbedaan penentuan awal bulan kamariyah. Saya, yang hanya penggemar atau lebih tepat penikmat astronomi dan sekedar hobby jeprat-jepret dengan kamera inventaris kantor, tentu tidak dilarang untuk sedikit melihat dari sudut pandang yang berbeda dengan gagasan "jembatan" dan "mendekatkan" tersebut. Beberapa hal yang perlu dicatat adalah sebagai berikut:

1. Hasil Astrofotografi dan Rukyat
Dilihat dari hasilnya, astrofotografi akan banyak berbenturan dengan "pakem" rukyat yang selama ini banyak dilakukan masyarakat Nahdliyin dalam menentukan awal bulan kamariyah. Bagi pengguna rukyat bil-ain, dengan mata telanjang, sudah pasti hasil astrofotografi tidak bisa diterima, karena menggunakan alat bantu teropong. Demikian pula bagi pengguna rukyat yang sudah membolehkan penggunaan alat bantu teleskop, hasil astrofotografi pun masih bermasalah karena ada proses digital (CCD imaging) yang menggunakan mesin cerdas komputer, sehingga sulit disebut sebagai rukyat. Apalagi, pemotretan hilal ini dilakukan jauh sebelum waktu magrib, yang penting konjungsi sudah terjadi, tentu juga dipermasalahkan karena "dogma" yang berlaku, rukyat dilakukan pada saat terbenam matahari.

2. Hasil Astrofotografi dan Imkan Rukyat
Imkan rukyat mempersyaratkan jarak tertentu, baik antara hilal dengan ufuk maupun antara hilal dengan matahari. Syarat yang cukup rendah dimiliki oleh Mabims, yakni 2 derajat di atas ufuk, 3 derajat elongasi dan 8 jam setelah ijtimak. Membaca kriterianya saja, sudah bisa dipastikan bahwa hasil astrofotografi terhadap keberadaan hilal sesaat setelah ijtimak, akan sangat sulit berjodoh dengan pengguna imkan rukyat. Itu baru kriteria yang terendah, belum kriteria yang lebih tinggi, seperti kriteria astronomisnya Thomas Djamaluddin yang belakangan ini dipakai Persatuan Islam, tentu lebih susah lagi untuk mendekatkannya. Jadi, misalnya konjungsi terjadi jam 13.00, lalu jam 15.00 hasil astrofotografi mampu menangkap citra hilal, tentu citra hilal ini tidak akan diakui sebagai hilal awal bulan kamariyah.

3. Hasil Astrofotografi dan Hisab Ijtimak Qablal Gurub
Ada sedikit kesamaan antara ijtimak qablal gurub dengan hasil astrofotografi yang oleh Agus Mustofa disebut sebagai Rukyat Qablal Gurub, yaitu sama-sama menggunakan acuan konjungsi (ijtimak). Bedanya, kalau hisab dengan kriteria ijtimak qablal gurub mempersyaratkan waktu ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, mengesampingkan persoalan dapat diamati atau tidak. Sementara rukyat qablal gurub adalah rukyat yang dilakukan dengan proses astrofotografi sebelum, ketika dan beberapa saat setelah konjungsi, pada waktu sebelum matahari terbenam. Namanya juga rukyat, tentu jika berhasil berarti besok adalah bulan baru, sementara jika gagal besok adalah hari terakhir bulan berjalan. Misalnya konjungsi terjadi pukul 17.35, sementara magrib tiba pukul 17.47, menurut hisab kriteria ijtimak qablal gurub, esok pagi sudah ganti tanggal bulan baru. Namun menurut rukyat qablal gurub, tetap harus menunggu konfirmasi "real time" saat rukyat dilakukan, dan besar kemungkinan tidak akan terlihat dalam waktu yang begitu singkat antara konjungsi dan waktu magrib, dengan cahaya matahari yang sangat dekat dengan objek bulan.

4. Hasil Astrofotografi dan hisab hakiki Wujudul Hilal
Dengan ketiga metode dan kriteria di atas, tampaknya hasil astrofotografi akan sulit diterima. Bagaimana dengan kriteria wujudul hilal? Dapatkah menerima konsep rukyat qablal gurub ini? Di duga keras, jawabannya sama saja dengan kriteria-kriteri sebelumnya. Kriteria wujudul hilal mempersyaratkan setelah terjadi ijtimak posisi bulan harus berada di atas ufuk pada saat terbenam matahari. Kondisi ini hanya bisa terjadi ketika jarak waktu antara ijtimak dengan terbenam matahari sekitar tiga jam lebih. Di bawah itu, posisi bulan setelah ijtimak pada saat magrib hampir pasti berada di bawah ufuk. Nah, jika ijtikmak terjadi pukul 15.45, satu jam kemudian hilal dapat teramati dengan teknik astrofotografi, namun ternyata ketika matahari terbenam hilal sudah berada di bawah ufuk, otomatis akan terjadi perbedaan awal bulan antara rukyat astrofotografi dengan konsep wujudul hilal.

Dari pemaparan di atas, ada beberapa problem serius yang membuat hasil astrofotografi sulit diterima oleh hampir semua metode penentuan awal bulan kamariyah di Indonesia. Pertama, problem rukyat. Jadi selama rukyat dijadikan patokan, sudah pasti akan selalu bermasalah dengan hisab dan penanggalan. Kalau sekali waktu hasilnya sama, itu karena kebetulan, syarat-syarat masing-masing metode/kriteria terpenuhi semua, bukan karena yang lain. Astrofotografi masih tergolong rukyat sebenarnya, karena aktifitasnya melihat, sehingga bisa berhasil dan bisa gagal, meskipun lebih sering berhasilnya. Sementara hisab, tidak ada kamus gagal maupun berhasil. Kedua, ketentuan pergantian hari pada waktu magrib. Hampir semua metode menggunakan ini, sehingga rukyat harus dilakukan pada waktu magrib, imkan rukyat diperkirakan posisi hilal juga diperbandingkan dengan waktu magrib, wujudul hilal dan ijtimak qablal gurub, hitungannya juga diukur dari waktu magrib. Sementara astrofotografi, sama sekali meninggalkan batas waktu magrib tersebut, sehingga dapat dilakukan kapan pun, baik pagi, siang maupun sore.

Nah, oleh karena itu, menurut hemat saya, astrofotografi digagas sebagai "jembatan" antara hisab dan rukyat sebenarnya adalah gagasan yang cerdas, hanya saja, adakah yang mau "lewat" di atas jembatan itu? Siapa yang mau lebih dahulu "melintasinya"? Dikatakan pula, hasil astrofotografi dapat mendekatkan antara kubu hisab dan kubu rukyat. Benarkah demikian, bukankah selama ini juga sudah "dekat"? Sesekali kan bersama juga awal puasa dan lebarannya. Kalau sesekali berbeda, toh bedanya pasti hanya 1 hari, itu sudah maksimal jauh dan dekatnya, karena tidak mungkin beda setengah hari atau satu setengah hari. Terakhir, secara pribadi saya berharap, para pakar di bidang ini, sambil terus berupaya mencari solusi terbaik untuk penyatuan waktu-waktu ibadah ini, sangat perlu untuk ber-"tepa selira", berlapang dada jika masih terjadi perbedaan. Saya, mengamini apa yang digagas Prof. Syamsul Anwar, hanya dengan kalender hijriyah global-lah "ontran-ontran" perbedaan penentuan awal bulan ini dapat diselesaikan.
Wallahu A'lam.
MEMILIH PEMIMPIN
Mekanisme dan Dali



Khalifah (Arab:خليفة 
Khalīfah) adalah gelar yang diberikan untuk pemimpin umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Khalifah juga sering disebut sebagai Amīr al-Mu'minīn (أمير المؤمنين) atau "pemimpin orang yang beriman", atau "pemimpin orang-orangmukmin", yang kadang-kadang disingkat menjadi "amir".

Khalifah berperan sebagai pemimpin ummat baik urusan negara maupun urusan agama. Mekanisme pemilihan khalifah dilakukan baik dengan wasiat ataupun dengan majelis 
Syura' yang merupakan majelis Ahlul Halli wal Aqdi yakni para ahli ilmu (khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan ummat. Sedangkan mekanisme pengangkatannya dilakukan dengan cara bai'at (Janji) yang merupakan perjanjian setia antara Khalifah dengan ummat.

Khalifah memimpin sebuah Khilafah, yaitu sebuah sistem kepemimpinan umat, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Quran & Hadist.

Jabatan dan pemerintahan kekhalifahan terakhir, yaitu kekhalifahan Utsmani berakhir dan dibubarkan dengan pendirian Republik Turki pada tanggal 3 Maret 1924 ditandai dengan pengambilalihan kekuasaan dan wilayah kekhalifahan oleh Majelis Besar Nasional Turki, yang kemudian digantikan oleh Kepresidenan Masalah Keagamaan (The Presidency of Religious Affairs) atau sering disebut sebagai Diyainah..


TINJAUAN SEJARAH


Fred M. Donner, dalam bukunya The Early Islamic Conquests (1981), berpendapat bahwa kebiasaan bangsa Arab ketika itu adalah untuk mengumpulkan para tokoh masyarakat dari suatu keluarga (bani dalam bahasa arab), atau suku, untuk bermusyawarah dan memilih pemimpin dari salah satu di antara mereka. Tidak ada prosedur spesifik dalam syuro atau musyawarah ini. Para kandidat biasanya memiliki garis keturunan dari pemimpin sebelumnya, walaupun hanya merupakan keluarga jauh.

Hingga pada tiba saatnya Nabi Muhammad meninggal, kaum Muslim berdebat tentang siapa yang berhak untuk menjadi penerus kepemimpinan Islam setelah wafatnya rasul, hingga saat ini apa yang dibicarakan di dalam masa tenggang itu masih menjadi kontroversi di kalangan kaum Muslim, namun dapat dipastikan bahwa mayoritas kaum muslim yang hadir dalam musyawarah saat itu meyakini bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah penerus kepemimpinan Islam yang akan menggantikan rasul karena sebelum Nabi Muhammad meninggal, ia dipercaya untuk menggantikan posisi Nabi Muhammad sebagai imam shalat, dan akhirnya Abu Bakar pun terpilih menjadi Khalifah pertama dalam sejarah Islam pasca wafatnya Nabi Muhammad.

MEKANISME PEMILIHAN PEMIMPIN
Tidak ada standar pasti baik yang diajarkan oleh Rosul ataupun yang telah dicontohkan oleh sahabat. Karena Rosul sendiri sepeninggalnya tidak memberikan cara dan bahkan tidak memilih dan menentukan pengganti Beliau. Kalau saja waktu itu Nabi memilih dan menentukan siapa pengganti Beliau maka tentu model penunjukan semacam itu akan dipraktekan sampai dengan saat ini.
Begitu pula mekanisme yang digunakan oleh Khulafaur Rosyidin juga berbeda-beda. Pemilihan dan pengangkatan Abu Bakar As Shidiq adalah hasil musyawarah dari perwakilan bani-bani atau perwakilan suku-suku (diadopsi oleh Pemerintah Indonesia dengan wujud demokrasi perwakilan). Kemudian apa yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah penunjukan atas Umar bin Khotob, dan justru Umar bin Khotob tidak mempraktekan cara Abu Bakar, melainkan Beliau justru menyerahkannya kepada 6 dari 10 orang yang dijanjikan masuk syurga untuk memilih di antara mereka siapa yang terbaik dan pantas menjadi pengganti Beliau dan memimpin umat Islam. Alhasil dari ke 6 orang calon ini, mengerucut pada Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Tholib. Oleh Abudrahman bin Auf, kemudian diadakan survey (one man one foot) kepada masyarakat Makah dan Madinah (diadopsi oleh Pemerintah saat ini dengan model pemilihan langsung), yang akhirnya terpilih Utsman bin Affan menjadi khalifah yang ketiga. Setelah Utsman terbunuh berdasarkan pendapat yang populer, kaum muslimin mendatangi Ali bin Abi Tholib dan membai'at beliau sebelum jenazah Utsman dimakamkan. Ada yang mengatakan setelah jenazah Utsman dimakamkan. Pada awalnya Ali bin Abi Thalib menolak bai'at mereka namun mereka terus mendesak Beliau. Mereka berkata, "Sesungguhnya daulah ini tidak akan bertahan tanpa amir." Mereka terus mendesak hingga akhirnya Ali bersedia menerimanya. Sebagian hadirin berkata, "Demi Allah,

pembai'atan ini tidak sempurna!" Ali bin Abi Tholib kemudian keluar menuju masjid lalu naik ke atas mimbar dengan mengenakan kain sarung dan sorban dari sutera sambil menenteng sandal beliau dan bertelekan pada busur beliau, dan mengumumkan kebersediaannya Beliau menjadi khalifah menggantikan Utsman bin Affan.

Yang terakhir inilah awal dari munculnya banyak perselisihan, dimana sahabat Muawiyah tidak mau membaeat Ali bin Abi Tholib menjadi kholifah sebelum menuntaskan perkara pembunuhan Utsman bin Affan kerabatnya, yang kemudian terjadilah pertempuran demi pertempuran dan akhirnya dapat didamaikan oleh sahabat Abu Musa dan Amr bin Ash, yang kemudian disepakati Ali bin Abi Tholib menjadi khalifah dan memiliki kekuasaan di Mekah dan Madinah, sedang Muawiyah tetap di wilayah irak dan tanpa baeat kepada Ali bin Abi Tholib.

Karena tidak ada landasan pasti, maka pemilihan pemimpin itu tidak menjadi mutlak dengan dalil, tapi diperbolehkan dengan cara apapun, yang kemudian Umat Islam saat ini mengakui dan mengadopsi system pemilihan dengan model demokrasi, baik dengan system keterwakilan maupun dengan system one man one foot atau pemilihan langsung.

LANDASAN DALIL


Dalil as-Sunnah tentang Khalifah

Abdullah bin Umar meriwayatkan, "Aku mendengar Rasulullah mengatakan, ‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’at (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah." [HR. Muslim].

1.    Nabi SAW mewajibkan adanya bai’at pada leher setiap muslim dan menyifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya orang-orang jahiliyyah. Padahal bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Jadi hadis ini menunjukkan kewajiban mengangkat seorang Khalifah, yang dengannya dapat terwujud bai’at di leher setiap muslim. Sebab bai’at baru ada di leher kaum muslimin kalau ada Khalifah/Imam yang memimpin Khilafah.
2.    Rasulullah  SAW  bersabda:  "Bahwasanya Imam  itu bagaikan perisai, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung." [HR. Muslim]
3.    Rasulullah  SAW bersabda: "Dahulu para  nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak. Para Sahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajiban mereka." [HR. Muslim].
4.    Rasulullah SAW  bersabda: "Bila  seseorang  melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab barangsiapa memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah." [HR. Muslim].
Hadis pertama dan kedua merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah SAW bahawa seorang Khalifah adalah laksana perisai, dan bahawa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin. Pernyataan Rasulullah SAW bahawa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya faedah-faedah keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, apabila mengandung celaan (adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalab at tarki), atau merupakan larangan (an nahy); dan apabila mengandung pujian (al mad-hu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalab al fi’li). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara’ atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu bererti bersifat pasti (fardlu). Jadi hadis pertama dan kedua ini menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara’ akan terabaikan.
Hadis ketiga menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Berarti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahwa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib.
Rasulullah SAW bersabda pula : "Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu." [HR. Muslim].
Dalam hadis ini Rasululah SAW telah memerintahkan kaum muslimin untuk menaati para Khalifah dan memerangi orang-orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini berarti perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang merebut kekuasaannya. Semua ini merupakan penjelasan tentang wajibnya keberadaan penguasa kaum muslimin, iaitu Imam atau Khalifah. Sebab kalau tidak wajib, nescaya tidak mungkin Nabi SAW memberikan perintah yang begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, iaitu perintah untuk memerangi orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah.
Dengan demikian jelaslah, dalil-dalil As Sunnah ini telah menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin.
Dalil Ijma’ Sahabat
Sebagai sumber hukum Islam ketiga, Ijma’ Sahabat menunjukkan bahwa mengangkat seorang Khalifah sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW hukumnya wajib. Mereka telah sepakat mengangkat Khalifah Abu BakarUmar bin KhathtabUtsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, ridlwanullah ‘alaihim.
Ijma’ Sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahawa mereka menunda kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu kewajiban dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebagian di antaranya justru lebih mendahulukan usaha-usaha untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebagian Sahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajiban menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.
Demikian pula bahawa seluruh Sahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW maupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh karena itu Ijma’ Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah.
Dalil Dari Kaidah Syar’iyah
Ditilik dari analisis usul fiqh, mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam usul fikih dikenal kaidah syar’iyah yang disepakati para ulama:
"Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya."[rujukan?] Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan kaidah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib.
Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam tadi menunjukkan bahwa menegakkan Daulah Khilafah merupakan kewajipan dari Allah SWT atas seluruh kaum muslimin.
Pendapat Para Ulama
Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416:
"Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) --rahimahumullah-- telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahawa ummat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah,) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya..."
Tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah (termasuk Khawarij dan Mu’tazilah) tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu dianggap, karena bertentangan dengan nas-nas syara’ yang telah jelas.
Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 menyatakan: "Menurut golongan Syiah, minoritas Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’." Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan: "Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)."
Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib (bukan haram apalagi bid’ah) dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja referensi yang menunjukkan kewajiban Khilafah: Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5, Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19, Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161, Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62, Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97, Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167, Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264, Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah, hal.17, Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176, Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205, Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99, Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26, Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124, Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248, Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75, Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Namun ada pula buku yang menyatakan bahwa kekhalifahan tidak wajib hukumnya, seperti Al Islam Wa Usululul Hukm oleh Ali Abdur Raziq, Mabadi` Nizham Al Hukmi fil Islamoleh Abdul Hamid Mutawalli, Tidak Ada Negara Islam oleh Nurcholish Madjid.