Kamis, 12 Juni 2014

TAAT PEMIMPIN ITU TIDAK MUTLAK (ABSOLUT)
(Di sari dari Suara Muhammadiyah Edisi 7 1 – 15 April 2014)

QS. Anisa ayat 59: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Secara umum makna dari ulil amri adalah pemegang kekuasaan (urusan) atau penguasa. Namun, sejatinya konsep ini masih merupakan konsep yang muultitafsir. Dalam Al-Qur’an, istilah ulil amri hanya menegaskan sebuah objek yang wajib ditaati oleh orang mukmin ssepanjang ullil amri itu berada dalam korideor ketaatan pada Allah dan Rasulullah.

Patuh kepada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan ulil `amri yaitu orang-orang yang memegang kekuasaan di antara mereka. Orang-orang yang memegang kekuasaan itu meliputi: pemerintah, penguasa, alim ulama dan pemimpin-pemimpin. Apabila mereka telah sepakat dalam suatu hal, maka kaum muslimin berkewajiban melaksanakannya dengan syarat bahwa keputusan mereka tidak bertentangan dengan isi Kitab Alquran. Kalau tidak demikian halnya, maka kita tidak wajib melaksanakannya, bahkan wajib menentangnya, karena tidak dibenarkan seseorang itu taat dan patuh kepada sesuatu yang merupakan dosa dan maksiat pada Allah SWT. 

Nabi Muhammad saw bersabda: 
"Tidak (dibenarkan) taat kepada makhluk di dalam hal-hal yang merupakan maksiat kepada Khalik (Allah SWT)" maka ketaatan kepada pemimpin dalam hal ini sifatnya tidak mutlak. Ini didukung pada masa awal kekhalifahan Islam, dimana Muawiyah bin Abu Sufyan tidak berbaiat atas kepemimpinan Ali bin Abi Tholib, sejarah telah mencatat Imam Muhammad bin Hanbal atau Imam Hambali bersikukuh menolak gagasan Alqur’an sebagai makhluk, Imam Malik juga menolak gagasan pemerintah waktu itu yang berkehendak menjadikan Al Muwaththa’ (Kitab karya Imam Malik) sebagai satu-satunya kitab yag dijadikan sumber hukum pemerintah.

PENDAPAT PARA TOKOH :

Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Ec. (Rektor UII)
Seorang ulil amri mempunuyai hak untuk dipatuhi dan ditaati, sepanjang penguasa itu berada dalam koridor yang berlaku dalam agama kita, berpegag pada perintah Allah dan tuntutnan Rasul, dan mematuhi norma-norma yang berlaku. Jika seorang penguasa sudah keluar dari koridor yang telah ditetapkan, sudah tidak amanah, sudah tidak lagi memberi ushwah, kita memiliki hak untuk tidak mematuhinya.

Prof. Dr. Alyasa Abu Bakar, (Guru Besar Ilmu Fiqh UIN Ar Raniry Aceh)
Pada masa sekarang tidak ada lagi pemerintah yang berkuasa secara absolute walaupun dengan embel-embel selama sejalan dengan Al-Qur’an. Pada masa sekarang, system atau peraturan yang menentukan apa kekuasaan dan kewenangan para penguasa, kita kenal teori Trias politika tentang pembagian kekuasaan dalam Negara. Mereka tidak boleh menentukan sendiri kebijakan, kewenangan dan kekuasaanya, secara sepihak apalagi semena-mena. Di Negara kita sebagiannya diatur dalam UUD, sebagian yang lain diatur dalam UU, bahkan ada yang diatur dalam peraturan yang lebih rendah dari itu. Oleh Karena itu, ketaatan kepada ulil amri pada masa sekarang harus dibaca dalam kerangka system dan peraturan yang berlaku. Penguasa dan rakyat harus taat kepada system dan peraturan yang sah, yang sudah ada, yang telah disepakati bersama. Taat kepada ulil amri adalah taat kepada system dan peraturan yang sah yang sudah disepakati bersama. Kebijakan yang keluar dari system dan peraturan akan dianggap tidak sah, menyimpang dan karena itu harus ditolak.

Drs. H. A. Dahlan Rais, M. Hum, (Ketua PP Muhammadiyah)
Memang, ada hukum yang mengharuskan rakyat taat kepada pemimpinnya. Cara memilih pemimpin itu sendiri ada berbagai cara. Bagi bangsa Indonesia misalnya, yaitu lewat pemilu. Dalam koridor inilah bentuk ketaatan dapat kita rujuk. Yaitu, jika cara seorang pemimpin itu memperoleh kursi kepemimpinannya telah sesuai dengan proses dan syarat pemilihan, maka pemimpin tersebut wajib diikuti. Sistem demokrasi yang dianut banyak Negara besar dan Negara Muslim itu sudah baik untuk diikuti. Sebagai bangsa Indonesia, kita juga menghormati system itu. Walau begitu, kalau seorang pemimpin tidak menjalankan tugasya dengan baik maka kewajiban kita untuk taat dapat dinyatakan gugur. Misalnya saja, pemimpin itu naik dengan cara yang sudah dianggap benar tetapi ternyata pemimpin itu melakukan korupsi atau penyelewengan yang lain. Maka, kepemimpinan dia itu gugur dengan sendirinya. Dinyatakan gugur karena yang dia kerjakan tidak sesuai dengan kewajibannya. Maka, kewajiban rakyat untuk patuh kepadanya juga gugur.

DR. Aidul Fitriciada Azhari, SH. M. Hum (Dosen Pasca Sarjana UMS)

Dalam konteks Indonesia yang sering terjadi adalah dalam persoalan menentukan awal bulan. Dalam hal ini, awal bulan Romadlan untuk menentukan awal ibadah Puasa. Awal bulan Syawal untuk menentukan akhir ibadah Puasa dan Sholat Idul Fitri. Selain juga penentuan awal bukan Dzulhijjah untuk menentukan Wukuf di Arofah dan Sholat Idul Adha. Indonesia, kan tidak menganut hukum Islam, meski eksistensi hukum Islam tetap diakui. Apalagi menganut madzhab tertentu. Jelas, hal ini tidak terjadi di Indonesia. Karenanya, sebaiknya dalam penentuan awal bulan ini dipersilahkan masing-masing otoritas keagamaan, dalam hal ini ormas Islam, untuk menentukan sendiri penentuannya sesuai keyakinan masing-masing. Hanya pelaksanaannya dilapangan, karena sudah menyangkut ketertiban publik, maka pemerintah harus ikut campur tangan. Dalam hal ini, pemerintah melakukan pengamanan di lapangan agar kegiatan yang menyangkut keputusan itu dapat berlangsung lancar dan aman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar