TAAT
PEMIMPIN ITU TIDAK MUTLAK (ABSOLUT)
(Di sari dari Suara Muhammadiyah
Edisi 7 1 – 15 April 2014)
QS. Anisa
ayat 59: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya),
dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al quran) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Secara
umum makna dari ulil amri adalah pemegang kekuasaan (urusan) atau penguasa.
Namun, sejatinya konsep ini masih merupakan konsep yang muultitafsir. Dalam
Al-Qur’an, istilah ulil amri hanya menegaskan sebuah objek yang wajib ditaati
oleh orang mukmin ssepanjang ullil amri itu berada dalam korideor ketaatan pada Allah dan Rasulullah.
Patuh
kepada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan ulil `amri yaitu orang-orang
yang memegang kekuasaan di antara mereka. Orang-orang yang memegang kekuasaan
itu meliputi: pemerintah, penguasa, alim ulama dan pemimpin-pemimpin. Apabila
mereka telah sepakat dalam suatu hal, maka kaum muslimin berkewajiban
melaksanakannya dengan syarat bahwa keputusan mereka tidak bertentangan dengan
isi Kitab Alquran. Kalau tidak demikian halnya, maka kita tidak wajib melaksanakannya,
bahkan wajib menentangnya, karena tidak dibenarkan seseorang itu taat dan patuh
kepada sesuatu yang merupakan dosa dan maksiat pada Allah SWT.
Nabi
Muhammad saw bersabda:
"Tidak
(dibenarkan) taat kepada makhluk di dalam hal-hal yang merupakan maksiat kepada
Khalik (Allah SWT)" maka ketaatan kepada pemimpin dalam hal ini sifatnya tidak
mutlak. Ini didukung pada masa awal kekhalifahan Islam, dimana Muawiyah bin Abu
Sufyan tidak berbaiat atas kepemimpinan Ali bin Abi Tholib, sejarah telah
mencatat Imam Muhammad bin Hanbal atau Imam Hambali bersikukuh menolak gagasan
Alqur’an sebagai makhluk, Imam Malik juga menolak gagasan pemerintah waktu itu
yang berkehendak menjadikan Al Muwaththa’ (Kitab karya Imam Malik) sebagai
satu-satunya kitab yag dijadikan sumber hukum pemerintah.
PENDAPAT
PARA TOKOH :
Prof. Dr.
H. Edy Suandi Hamid, M.Ec. (Rektor UII)
Seorang
ulil amri mempunuyai hak untuk dipatuhi dan ditaati, sepanjang penguasa itu
berada dalam koridor yang berlaku dalam agama kita, berpegag pada perintah
Allah dan tuntutnan Rasul, dan mematuhi norma-norma yang berlaku. Jika seorang
penguasa sudah keluar dari koridor yang telah ditetapkan, sudah tidak amanah,
sudah tidak lagi memberi ushwah, kita memiliki hak untuk tidak mematuhinya.
Prof. Dr.
Alyasa Abu Bakar, (Guru Besar Ilmu Fiqh UIN Ar Raniry Aceh)
Pada masa
sekarang tidak ada lagi pemerintah yang berkuasa secara absolute walaupun
dengan embel-embel selama sejalan dengan Al-Qur’an. Pada masa sekarang, system
atau peraturan yang menentukan apa kekuasaan dan kewenangan para penguasa, kita
kenal teori Trias politika tentang pembagian kekuasaan dalam Negara. Mereka
tidak boleh menentukan sendiri kebijakan, kewenangan dan kekuasaanya, secara
sepihak apalagi semena-mena. Di Negara kita sebagiannya diatur dalam UUD,
sebagian yang lain diatur dalam UU, bahkan ada yang diatur dalam peraturan yang
lebih rendah dari itu. Oleh Karena itu, ketaatan kepada ulil amri pada masa
sekarang harus dibaca dalam kerangka system dan peraturan yang berlaku.
Penguasa dan rakyat harus taat kepada system dan peraturan yang sah, yang sudah
ada, yang telah disepakati bersama. Taat kepada ulil amri adalah taat kepada
system dan peraturan yang sah yang sudah disepakati bersama. Kebijakan yang
keluar dari system dan peraturan akan dianggap tidak sah, menyimpang dan karena
itu harus ditolak.
Drs. H.
A. Dahlan Rais, M. Hum, (Ketua PP Muhammadiyah)
Memang,
ada hukum yang mengharuskan rakyat taat kepada pemimpinnya. Cara memilih
pemimpin itu sendiri ada berbagai cara. Bagi bangsa Indonesia misalnya, yaitu
lewat pemilu. Dalam koridor inilah bentuk ketaatan dapat kita rujuk. Yaitu,
jika cara seorang pemimpin itu memperoleh kursi kepemimpinannya telah sesuai
dengan proses dan syarat pemilihan, maka pemimpin tersebut wajib diikuti.
Sistem demokrasi yang dianut banyak Negara besar dan Negara Muslim itu sudah
baik untuk diikuti. Sebagai bangsa Indonesia, kita juga menghormati system itu.
Walau begitu, kalau seorang pemimpin tidak menjalankan tugasya dengan baik maka
kewajiban kita untuk taat dapat dinyatakan gugur. Misalnya saja, pemimpin itu
naik dengan cara yang sudah dianggap benar tetapi ternyata pemimpin itu
melakukan korupsi atau penyelewengan yang lain. Maka, kepemimpinan dia itu
gugur dengan sendirinya. Dinyatakan gugur karena yang dia kerjakan tidak sesuai
dengan kewajibannya. Maka, kewajiban rakyat untuk patuh kepadanya juga gugur.
DR. Aidul
Fitriciada Azhari, SH. M. Hum (Dosen Pasca Sarjana UMS)
Dalam
konteks Indonesia yang sering terjadi adalah dalam persoalan menentukan awal
bulan. Dalam hal ini, awal bulan Romadlan untuk menentukan awal ibadah Puasa.
Awal bulan Syawal untuk menentukan akhir ibadah Puasa dan Sholat Idul Fitri.
Selain juga penentuan awal bukan Dzulhijjah untuk menentukan Wukuf di Arofah
dan Sholat Idul Adha. Indonesia, kan tidak menganut hukum Islam, meski
eksistensi hukum Islam tetap diakui. Apalagi menganut madzhab tertentu. Jelas,
hal ini tidak terjadi di Indonesia. Karenanya, sebaiknya dalam penentuan awal
bulan ini dipersilahkan masing-masing otoritas keagamaan, dalam hal ini ormas
Islam, untuk menentukan sendiri penentuannya sesuai keyakinan masing-masing.
Hanya pelaksanaannya dilapangan, karena sudah menyangkut ketertiban publik,
maka pemerintah harus ikut campur tangan. Dalam hal ini, pemerintah melakukan
pengamanan di lapangan agar kegiatan yang menyangkut keputusan itu dapat
berlangsung lancar dan aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar