HISAB DALAM PANDANGAN
TABI'IN DAN ULAMA MADZHAB
Oleh : Wahyudi Abdurahim
(Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Kairo - Mesir)
(Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Kairo - Mesir)
Banyak yang mengirak bahwa
penggunaan ilmu hisab untuk menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal adalah
monopoli Muhammadiyah. Bahkan lebih seram lagi, penggunaan ilmu hisab oleh
sebagian orang dianggap bidah dan tidak sesuai dengan sunnah. Apakah memang
demikian? Benarkah ulama kita terdahulu tidak ada yang menggunakan hisab?
Jika kita mau melihat kembali
kitab kuning, kenyataannya dari semua mazhab empat, ada para ulama yang
menggunakan ilmu hisab. Dari pernyataan mereka bahkan secara sharih menyatakan,
jika rukyat dan hisab bertentangan, maka didahulukan hisab. Berikut pernyataan
pendapat ulama dari empat mazhab:
Kalangan Tabiin
Mutharrif bin Abdullah (w. 95 H),
seperti yang dinukil oleh Imam Qurtubi dalam kitab Tafsirnya, dari Imam Abu Bakar
bin Qutaibah, ketika menafsirkan hadis Rasulullah saw فاقدروا
له, ia berkata, “Maksudnya
adalah dengan menjadikan posisi bulan sebagai argument mengenai datangnya bulan
Ramadhand dan menetapkan bahwa bulan Ramadhan dapat ditentukan dengan perhitungan
(hisab) posisi bulan tadi”. Dikutip dari Addawudi bahwa makna hadis فاقدروا له adalah “menentukan sesuai dengan posisi
bulan”.
Imam Abu Walid bin Rusyd dalam
kitab Bidayatul Mujtahid, dinukil dari perkataan Mutharrif bin Abdullah bahwa
ia menafsirkan hadis فاقدروا له dengan mengatakan, “Jika hilal tidak nampak,
maka digunakan hisab sesuai dengan perjalanan bulan dan matahari”.
Madzhab Hanafi
Dinukil dari al-Hafiz al-Aini
dari mazhab Hanafi, dari kitab Umdatul Qari, dari Ibnu Qutaibah Addainuri (276
H) , sebagaimana juga yang dinukil oleh Imam Najmuddin Azzahidi al-Khawarizmi
(658 H), beliau adalah salah seorang ulama besar mazhab Hanafi, ia berkata, “Tidak
ada masalah (dalam menentukan awal bulan Ramadhan), berpegang kepada
pendapat pakar astronomi”.
Madzhab Maliki
Imam Qarrafi yang bermazhab Maliki,
dalam kitab al-Furuq menyatakan bahwa di kalangan mazhab Maliki, mengenai hukum
penggunaan ilmu hisab, ada dua pendapat, sama juga yang terjadi di mazhab Syafii.
Di kalangan mazhab maliki, ada yang berpendapat bahwa jika ada pakar astronomi
yang menyatakan besok puasa, maka hendaknya ia berpuasa. Karena ia telah
mengetahui datangnya bulan Ramadhan dengan dalil (argument) dan sebab. Jika
yang memberitakan mengenai datangnya bul;an Ramadhan adalah seorang yang dapat
dipercaya, maka perkataannya itu sudah dianggap sebagai bukti datangnya bulan Ramadhan.
Madzhab Syafii
Dalam kitab al-Ilmu al-Mansyur fi
Itsbati Asyuhur, Qadhi Qudhah Imam Mujtahid Taqyuddin Assubki (756) yang
bermazhab Syafii, “Jika rukyat bertentangan dengan hisab yang bersifat qat’iy,
maka yang diambil adalah hisab”.
Dalam fatawanya, Imam Taqyuddin
Assubki berkata, “Ada persoalan lain, yaitu tatkala secara hisab, hilal tidak
memungkin untuk dirukyat sesuai dengan
premis yang bersifat qat’iy. Dalam kondisi seperti ini, maka melakukan rukyat
menjadi mustahil. Jika dalam kondisi
seperti itu ada satu orang atau lebih menyatakan (bisa merukyat), maka berita yang ia sampaikan dianggap salah.
Meskipun ada dua orang yang
mengaku melihat hilal, kesaksian dua orang tadi tetap tidak dapat diterima. Hal
ini karena hisab bersifat qat’iy, sementara berita tentang (rukyat) bersifat
zanniy. Zhan sendiri tidak dapat menolak qati, apalagi sampai mendahului qati,
tentu lebih ini tidak bisa lagi.
Rukyat, syaratnya hilal mungkin
untuk dirukyat dengan panca indera, masuk akal dan sesuai dengan syariat. Jika
katakanlah secara hisab tidak mungkin dapat dirukyat, maka kesaksian orang yang
menyatakan bisa merukyat secara otomatis tertolak. Karena bulan jelas tidak
dapat dirukyat sementara syariat sendiri menyatakan tidak mungkin menerima
sesuatu yang bersifat mustahil. Tidak
ada nas syariat yang menyatakan bahwa setiap ada kesaksian dua orang, baik
kesaksiannya benar atau salah, harus diterima.
Tidak ada nas yang menyatakan
bahwa kesaksian mengenai rukyat tadi dapat berimplikasi kepada kewajiban
melakukan ibadah puasa serta dapat menentukan berbagai hukum pada bulan Ramadhan.
Tidak ada nas (hadis nabi) yang menyatakan, “Berpuasalah jika sudah ada orang
yang memberitahu kepada Anda mengenai kewajiban berpuasa”. Jika ada nas seperti
ini, maka kesaksian mereka akan kita terima secara mentah-mentah. Kenyataannya
tidak ada nas seperti itu. Sewajarnya kita melakukan klarifikasi terhadap
setiap berita yang sampai kepada kita sehingga kita dapat mengetaui kebenaran
berita tersebut.
Sering terjadi bahwa seseorang
mengaku meluihat hilal, padahal sesungguhnya ia belum melihatnya, atau ia merasa
melihat hilal, adahal bukan hilal. Atau matanya merasa melihat sesuatu padahal
itu juga bukan hilal.
Bisa saja seseorang melakukan
kesaksian telah melihat hilal, kemudian setelah beberapa hari kemudian,
terbukti kesaksiannya itu salah. Atau bisa saja ada orang bodoh merasa bahwa
mengajak orang untuk melakukan ibadah puasa, akan mendapatkan pahala, sehingga
ia melakukan perbuatan itu. Atau ada orang yang ingin membuktikan bahwa ia
adalah orang yang dapat dipercaya, maka kesaksiannya tersebut dijadikan sebagai
sarana untuk dirinya sehingga ia bisa dekat dengan pemerintah. Semua ini mungkin
terjadi dan pernah kita lihat dan kita dengar.
Bagi pemerintah, jika ada pakar
astronomi yang dapat dipercaya dan menyatakan bahwa secara hisab tidak munkin
untuk melakukan rukyat, hendaknya pemerintah tidak menerima kesaksian mereka
dan tidak memutuskan hukum dengannya. Hendaknya
yang digunakan adalah kaidah istishab (dengan menyatakan bahwa bulan itu masih
lanjutan bulan sebelumnya), karena istishab adalah dalil syari yang bsa
digunakan, kecuali ada bukti lain yang menunjukkan kesalahan pernyataan
pertama.
Imam Mujtahid Abu al-Fath Ibnu Daqiq
dalam kitab Syarhul Umdah menyatakan, “Pendapatku sebagai berikut, “Jika secara
hisab menunjukkan bahwa hilal telah terlihat di atas ufuk, sehingga jika tidak ada penghalang seperti
awan, hilal dapat dilihat dengan mata, maka dinyatakan kewajiban puasa telah
tiba. Ini karena ada sebab syari yang menunjukkan datangnya bulan baru. Rukyat hilal
bukanlah suatu kewajiban. Jika sudah ada bukti jelas bahwa hari ini merupakan
bulan Ramadhan, maka wajib berpuasa, meksi hilal tidak nampak dan meski tidak
ada orang yang meyatakan telah melihat hilal.
Kesimpulannya, penggunaan hisab
untuk menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal bukanlah perkara baru yang
dibuat-buat oleh Muhammadiyah. Ulama terdahulu, baik dari kalangan tabiin,
ulama madzhab Syafii, Maliki dan Hanafi, ada yang membolehkan ilmu hisab. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar