Hadits-Hadits Tentang
RU'YAT, ISTIQDAR DAN ISTIKMAL
Dalam Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan
Oleh Drs. Dadang Syaripudin MA.
(Wakil Ketua PWM Jawa Barat)
Pendahuluan
Pelaksanaan peribadatan dalam Islam, khususnya ibadah mahdhah sudah ditentukan waktu dan tempatnya. Penetapan waktu-waktu tersebut didasarkan atas posisi bulan atau matahari terlihat dari bumi. Untuk mengawali dan mengakhiri ibadah shaum Ramadhan misalnya, ditetapkan berdasarkan posisi bulan terlihat dari bumi. Sedangkan batas waktu hariannya (imsak – ifthar), ditetapkan berdasarkan posisi matahari terlihat dari bumi, dianalogikan dengan waktu shalat shubuh dan maghrib.
Untuk mengetahui posisi bulan dan matahari tersebut dalam
kaitannya dengan pelaksanaan ibadah shaum Ramadhan khususnya, dijelaskan dalam
sejumlah periwayatan hadits yang beragam baik sanad maupun matannya, serta
terkondisifikasikan dalam beberapa kitab hadits standard.
Abdullah ibn 'Umar, r.a. dengan rawi-rawi:
- Malik ibn Anas
(93-179);
- Abd al-Razaq(126-211);
- Muhammad ibn Idris
al-Syafi'I (150-204);
- Ahmad ibn Hanbal
(164-267);
- Abu Bakr ibn Abi
Syaybah (159-235);
- Abu Muhammad al-Darimi
(181-255);
- Muhammad ibn Isma`il
al-Bukhari (194-256);
- Abu Dawud al-Sijistani
(202-275);
- Muslim ibn al-Hajaj
(206-261);
- Muhammad ibn Yazid
al-Qazwini, Ibn Majah (207-275);
- Abu Ya`la, Ahmad ibn
Ali ibn al-Mutsanna (210-307);
- Ahmad ibn Syu`ayb
al-Nasa'i (215-303);
- Muhammad ibn Ishaq ibn
Khuzaymah (223-311);
- Muhammad ibn Hiban (w.
354); 15) Ali ibn `Umar al-Daruquthni (306-385);
- Muhammad ibn `Abd Allah
al-Hakim (321-405); dan
- Ahmad ibn al-Husayn Abu
Bakr al-Bayhaqi (384-358).
Abdullah ibn `Abbas, r.a. dengan rawi-rawi :
- Malik ibn Anas
(93-179);
- Abd al-Razaq (126-211);
- Abu Dawud al-Thayalisi
(w. 204);
- Abd Allah ibn al-Zubayr
al-Humyadi (W. 219);
- Ali ibn al-Ja`d
al-Baghdadi (134-230);
- Aòmad ibn Òanbal
(164-267);
- Abd Allah ibn `Abd
al-Rahman al-Darimi (181-255);
- Al-Harits ibn Abi
Utsamah (186-282);
- Abu Dawud al-Sijistani
(202 – 275);
- Muslim ibn al-Òajaj
al-Naysâbûrî (206-261);
- Abu Isa al-Turmudzi
(209-279);
- Abu Ya`la Ahmad ibn Ali
ibn al-Mutsanna (210-307);
- Ahmad ibn Syuayb
al-Nasa'i (215-303);
- Muhammad ibn Ishaq ibn
Khuzaymah (223-311);
- Muhammad ibn Hiban (w.
354);
- Sulayman ibn Ahmad
Al-Thabrani (260-360);
- Ali ibn `Umar
al-Daruquthni (306-385);
- Muhammad ibn `Abd Allah
al-Hakim (321-405); dan
- Ahmad ibn al-Husayn,
Abu al-bakr al-Bayhaqi (384-458).
Abu Hurayrah, r.a. dengan rawi-rawi:
- Abd al-Razaq (126-211);
- Ali ibn al-Ja`d
al-Baghdadi (134-230);
- Muhammad ibn Idris
al-Syafi'I (150-204);
- Abu Dawud al-Thayalisi
(w. 204);
- Ibnu Rahawayh, Ishaq
ibn Ibrahim (161-238);
- Aòmad ibn Òanbal
(164-267);
- Abu Bakr ibn Abi
Syaybah (159-235);
- Abu Muhammad al-Darimi
(181-255);
- Muhammad ibn Isma`il al-Bukhari
(194-256);
- Muslim ibn al-Òajaj
al-Naysâbûrî (206-261);
- Muhammad ibn Yazid
al-Qazwini (207 – 275);
- Abu Isa al-Turmudzi
(209-279);
- Abu Ya`la Ahmad ibn Ali
ibn al-Mutsanna (210-307);
- Abd Allah ibn `Ali ibn
al-Jarud (w.307);
- Ahmad ibn Syuayb
al-Nasa'i (215-303);
- Muhammad ibn Ishaq ibn
Khuzaymah (223-311);
- Muhammad ibn Hiban (w.
354);
- Sulayman ibn Ahmad
Al-Thabrani (260-360);
- Ali ibn `Umar
al-Daruquthni (306-385); dan
- Ahmad ibn al-Husayn,
Abu al-bakr al-Bayhaqi (384-458).
Aisyah r.a.,
dengan rawi-rawi:
- Abu Dawud al-Sijistani
(202 – 275);
- Muhammad ibn Ishaq ibn
Khuzaymah (223-311);
- Ali ibn `Umar
al-Daruquthni (306-385); dan
- Ahmad ibn al-Husayn,
Abu al-bakr al-Bayhaqi (384-458).
Huzhaifah r.a. dengan rawi-rawi:
- Abu Dawud al-Sijistani
(202 – 275);
- Muhammad ibn Ishaq ibn
Khuzaymah (223-311);
- Muhammad ibn Hiban (w.
354); dan
- Ahmad ibn al-Husayn,
Abu al-Bakr al-Bayhaqi (384-458).
Thalaq ibn `Ali, r.a. dengan rawi-rawi:
- Ahmad ibn Hanbal
(164-267);
- Sulayman ibn Ahmad
Al-Thabrani (260-360);
- Ali ibn `Umar
al-Daruquthni (306-385); dan
- Ahmad ibn al-Husayn,
Abu al-Bakr al-Bayhaqi (384-458).
Jabir ibn `Abd Allah, r.a. dengan rawi:
- Abu Ya`la Ahmad ibn Ali
ibn al-Mutsanna (210-307); dan
- Ahmad ibn al-Husayn,
Abu al-bakr al-Bayhaqi (384-458)
Umar ibn al-Khathab r.a. dengan rawi:
- Ahmad ibn al-Husayn,
Abu al-Bakr al-Bayhaqi (384-458)
Abu Sa`id al-Khudri, r.a. dengan rawi:
- Al-Rabi` ibn Habib ibn
`Umar al-Azda.
Al-Hasan, r.a. dengan rawi:
- Abd al-Razaq (126-211).
Abu Bakrah, r.a. dengan rawi:
- Abu Dawud al-Thayalisi
(w. 204);
- Ahmad ibn Hanbal
(164-267); dan
- Ahmad ibn al-Husayn,
Abu al-bakr al-Bayhaqi (384-458).
Rafi ibn Khudayj r.a. dengan rawi:
- Ali ibn `Umar
al-Daruquthni (306-385).
Ash-hab Muhammad Rasulullah saw. dengan rawi-rawi:
- Al-Harits ibn Abi
Utsamah (186-282); dan
- Ahmad ibn Syuayb
al-Nasa'i (215-303)
Dengan keragaman redaksi matan, sebagai yang terlampir dalam
bentuk matrik. Akan tetapi, sesuai dengan kebutuhan (sudah dipandang
refresentatif) analisis hanya dilakukan kepada hadits-hadits yang bersanadkan:
1) `Abd Allah ibn `Umar; 2) `Abd Allah ibn `Abbas; dan Abu Hurayrah.
Riwayat bi al-Ma`na atau al-Ziyadah `an al-Rawi; Penafsiran Rawi
Al-Hadits
Dengan melihat struktur redaksi yang demikian beragam,
mengindikasikan bahwa dalam periwayatan hadits-hadits tersebut terjadi riwayat
al-hadits bi al-ma`na. Hal ini berarti, terjadi intervensi subjektivitas
rawi.
Dalam hal ini, terjadi dua hal:
1. struktur redaksi semata, karena
adanya perbedaan tarikh mutun al-hadits menyangkut pengalaman
dan pengetahuan rawi terhadap hadits yang diriwayatkannya.
2. menyakut substansi, karena
dipengaruhi oleh faham dan penafsiran (madzhab rawi).
فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين (الشافعي، البخاري)
Menurut penilaian Ibn `Abd al-Bar, dari hadits-hadits yang
bersanadkan `Abd Allah ibn `Umar adalah matan ""فاقدروا له;
والمحفوظ في حديث ابن عمر فاقدروا له (التمهيد: 14\338)
Ulama hadits terpeta dalam 3 kelompok: 1) ada yang menolak riwayat
bi al-makna secara mutlak; 2) ada yang menerima secara mutlak; dan 3)
ada yang menerima secara bersyarat.
Syarat-syarat yang dimaksud terkait dengan kridibelitas rawi,
terutama pengetahuan dan intelektualias rawi.
Ragam Penafsiran terhadap "Faqduru Lahu/Faqdirulah
Secara etimologis, Uqdur berarti "tetapkanlah" seperti
dlm hadits istikharah "فاقدره لي ويسره", juga berarti: lihatlah
dan pikirkanlah, seperti dalam hadits "فاقدرو قدر الجارية الحديثة السن" dan juga berarti
sempitkanlah seperti dalam ayat "فقدر عليه رزقه"
Jumhur : hadits tersebut bersifat mujmal
"lahu", antara hilal, bulan Sya'ban atau Ramadhan karena itu
diperlukan bayan dari hadits lain yang mufassar, yakni hadits-hadits yang
mengharuskan dilakukannya istikmal. Sehingga "faqduru lah" berarti
istikmal bulan Sya'ban atau Ramadhan.
Ahmad ibn Hanbal: Mempersingkat (menyempitkan) masa bulan
Sya'ban, sehingga menjadi 29 hari.
Sebagian Fuqaha Bashrah: Mengamati, meneliti dan
menghitung-hitung posisi bulan.
Ibn Syurayj dari Syafi'iyah: Faqduru lahu dan Istikmal memiliki
dua sasaran yang berbeda;
Faqduru lahu : untuk orang Khawash dengan melakukan perhitungan
posisi bulan dan matahari.
Fa akmilu … : untuk orang `Awwam dengan istikmal bulan Sya'ban
menjadi 30 hari
Ibn 'Umar r.a. : Jika hilal tidak terlihat karena mendung pada
malam 30 Sya'ban, esok harinya ia berpuasa. Akan tetapi jika hilal tidak
terlihat sedangka cuaca cerah, esok harinya belum berpuasa, puasa baru
dilakukannya lusa hari (istikmal).
قال نافع فكان عبد الله إذا مضى من شعبان تسع وعشرون يبعث من ينظر فإن رؤى فذاك وإن لم ير ولم يحل دون منظره سحاب ولا قتر أصبح مفطرا وإن حال دون منظره سحاب أو قتر أصبح صائما
- راوي الحديث يفي المتقدم وعمله به تفسير له
- عن عائشة أنها قالت : لان أصوم يومأ من شعبان أحب إلي من أن أفطر يوما من رمضان
- العبرة برأي الراوي لا بروايته لزم الاخذ به كالحنفية
Rukyat atau Istikmal v.s. Hisab Kriteria Wujud al-Hilal
Menurut jumhur fuqaha, sekalipun awal bulan itu dapat diketahui
melalui proses perhitungan dan bantuan peralatan teknologi, namun untuk
menentukan waktu-waktu peribadatan (puasa dan haji) hanya boleh dengan cara
rukyat saja.
Harf lam dalam
matn hadis “shumu li ru’yatih" adalah “li al-ta‘lîl” sehingga
dipahami menjadi berpuasalah kalian “karena” melihat hilal. Keterlihatan hilal
menjadi ‘illat (sabab al-hukmi) adanya keharusan berpuasa dan berbuka (‘îd
al-fiùri), sebagai yang ditegaskan oleh al-Mubarakfuri[1]
قوله صوموا لرؤيته أي لأجل رؤية الهلال فاللام للتعليل والضمير للهلال على حد تورات بالحجاب اكتفاء بقرينة السياق
Redaksi matan hadits-hadits ru`yat al-hilal, taqdir dan
istikmal, dalam perspektef Ushul al-Fiqh (qawaid lughawiyah) dapat
dikelompokkan dalam tiga redaksi matn:
Pertama,
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
Huruf “lam” pada kata “li ru’yatih” yang
sebenarnya buknlah lam li al-ta‘lîl yang menunjukkan sebab.
Akan tetapi menurut Al-Ùaybi “li al-waqti, li
al-tawqît”[2] dan Ibn Daqîq al-‘Id “li al-ta’qît” yang
menunjukkan waktu secara majaz;. Sehingga perintah dalam hadis
tersebut berarti: berniatlah berpuasa pada saat hilal sudah terlihat atau
dengan kata lain berpuasa sesudah hilal terlihat. Sebaliknya, jika lam
li al-ta‘lîl maka perintah tersebut lanjut Ibn Daqîq al-‘Id berarti,
berpuasa sebelum hilal terlihat[3]. Analisis al-Thaybi atau Ibn Daqiq
al-Id tersebut, didukung oleh keberadaan hadits-hadits lain yang menggunakan
redaksi matan yang bervariasi dan tidak menggunakan huruf “lam”, sebagai yang
sudah disebutkan di atas. Redaksi yang kurang lebih sama, terdapat pula dalam
perintah shalat
Jika hadits-hadits di atas dipahami sebagai perintah (tidak
langsung) melihat hilal untuk mengetahui waktu dimulai dan diakhiri berpuasa,
maka ayat tersebut pun merupakan perintah untuk melihat matahari untuk
mengetahui waktu-waktu shalat.
Dengan demikian, keterlihatan hilal sama sekali tidak
menjadi sabab al-hukmi berpuasa atau berlebaran, melainkan
hanyalah pertanda waktu saja.
Jika keterlihatan hilal bukan sabab al-hukm, lalu
apa yang sesungguhnya yang menjadi sabab yang mengharuskan bepuasa atau berbuka
itu? Bukankah setiap perbuatan hukum di samping memiliki syarth al-hukm juga
memiliki sabab al-hukm? Jika hadits-hadits tersebut, dipahami
secara utuh maka yang menjadi sabab al-hukm adalah keberadaan (wujûd
al-hilâl). Pada saat dilakukan istikmâl, hilal tidak terlihat,
tetapi berpuasa atau berbuka (hari raya) sudah wajib karena hilal (pertanda
bulan baru) sudah dapat dipastikan (diyakini) sudah wujud; sudah terjadi perpindahan
bulan, dari bulan Ramadhan ke bulan Syawal. Kepastian itu diperoleh, karena
tidak ada tanggal/hari ke-31 pada bulan-bulan Qamariyah, sesuai dengan
ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Jadi dengan demikian yang menjadi sabab
al-hukm adalahwujûd al-hilâl bukan ru’yat
al-hilal. Hal ini sejalan dengan pengertian sabab al-hukmi menurut
Ushul fiqh,
ما يلزم من وجوده الوجود ومن عدمه العدم لذاته[5]
atau dalam rumusan yang lebih jelas:
ما يستلزم من وجوده وجود الحكم ومن عدمه عدم الحكم
Sedang untuk dapat mengetahui waktu-waktu itu, saat ini tidak
harus dengan ru`yat saja. Ru’yat al-hilalhanyalah salah satu cara
untuk mengetahui waktu, bukan substansi atau bagian integral dari ibadah shaum,
sama halnya dengan melihat matahari untuk mengetahui waktu-waktu shalat.
Kedua,
إذا رأيتم الهلال فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا
Keterlihatan hilal sebagai yang disebut dalam matan hadits di
atas, bukanlah syarth al-hukm (syarat wajib berpuasa atau
berbuka), sekalipun diawali dengan kata “idza”. Karena
kelanjutan dari matan hadits tersebut menjelaskan sekalipun hilal tidak
terlihat, manakala bulan sudah 30 hari menjadi wajib berpuasa atau
berbuka. Jika keterlihatan hilal itu menjadi syarat, niscaya ketika tidak
terlihat tidak ada kewajiban berpuasa atau berbuka, sebagai yang ditegaskan
al-Qarafi bahwa yang disebut syarat itu,
بأن الشرط يلزم من عدمه العدم ولا يلزم من وجوده وجود ولا عدم لذاته
atau dalam rumusannya yang sederhana:
مالا يستلزم من وجوده وجود الحكم و يستلزم من عدمه عدم الحكم
Ketiga,
لا تصوموا حتى تروا الهلال ولا تفطروا حتى تروه فإن غم عليكم فأكملوا العدد العدة ثلاثين
Dengan matan hadits ini pun, tidak dapat dipahami sebaliknya (dalalah mafhum mukhalafah) karena ada kata “hatta” (mafhum ghayah); manakala hilal belum terlihat menjadi tidak wajib berpuasa dan berbuka. Karena pemahaman sebaliknya bertentangan dengan penjelasan dari kelanjutan matan tersebut yang secara langsung dan tegas menunjukkan (dalalah manthuq) sekalipun tidak terlihat manakala bilangan bulan sudah tiga puluh (hasil istikmal), tidak bisa tidak kecuali harus berpuasa atau berbuka.
Mengingat
keterlihatan hilal itu bukan sebab dan juga bukan syarat keharusan berbuka
dan berpuasa, tetapi yang menjadi sebab itu adalah keberadaan hilal (wujud
al-hilal), maka kriteria hisab pun tidak harus “dianalogkan” dengan ru`yatul
hilal dengan menetapkan kriteria imkan al-rukyat. Itulah
sebabnya, kriteria hisab yang diambil oleh Muhammadiyah adalah kriteria wujûd
al-hilâl.
|
[1] Muhammad ‘Abd al-Raòmân ibn ‘Abd al-Raòîm
al-Mubarakfuri. Tuòfaú al-Aòwaíi bi Šarò Jâmi‘ al-Turmuíî. (Bayrût:
Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah. t.th.) (10 Juz).
[2] ‘Abd al-Rauf al-Manawi. Fayæ al-Qadîr Šarò al-Jâmi‘
al-Èagîr. (Mièr: Al-Maktabaú al-Tijâriyaú al-Kubra. 1356). Cetakan Pertama.
(6 Juz). Juz IV. hlm. 214.
[3]Lihat Taqiy al-Dîn Abû al-Fatò ibn Daqîq al-‘Îd, Iòkâm
al-Aòkâm Šarò ‘Umdaú al-Aòkâm, (Bayrût: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyaú, t.th.)
Juz ii, hlm. 205-207; Muhammad ibn ‘Ali al-Šawkânî, Nayl al-Awùâr Šarò
Muntaqâ al-Aóbar, (Bayrût: Dâr al-Jayl. 1973), Juz IV, hlm. 264, 351.
[4] Q.S. al-Isra [17]: 78. uraian dan penjelaannya lihat: Tafsîr
al-Bayæawî, Juz III/hlm. 80; Juz III/hlm. 462; juz V/hlm 348. Tafsîr Abî
Su‘ûd, Juz V/hlm: 189; Tafsîr Rûò al-Ma‘ânî, Juz IIi/hlm 131;
Juz XV/hlm 132.
[5] Lihat: `Abd Allah ibn Ahmad ibn Qudamah al-Maqdisi. Rawdhah
al-Nadhir. Al-Riyadh: Jami`ah al-Imam Muhammad ibn Su`ud.1399. Cetakan Kedua.
Hlm. 57. C.f. `Ali ibn `Abd al-Kafi al-Subki. Al-Ibhaj. Bayrut:
Dar al-Kutub al-`Ilmiyah.1404. Cet. Pertama. Juz I. Hlm. 206.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar